Dugaan Korupsi Rp1,68 Miliar

Mantan Direktur PT KKM Divonis 12 Bulan Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 08-11-2016 | 14:38 WIB
Dir-KKM,-Firdaus.gif

Firdaus Hamzah terdakwa dugaan Korupsi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) divonis 12 bulan Penjara karena merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Firdaus Hamzah terdakwa korupsi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,68 miliar divonis 12 bulan penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Windy Ratna Sari SH bersama anggotanya Corpioner SH dan Suherman SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (8/11/2016).

Dalam putusannya, Windy Ratna Sari menyatakan, terdakwa terbukti bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Windy Ratna Sari

Sementara itu, terkait uang pengganti sebesar Rp1,68 miliar atas kerugian negara, telah dikembalikan oleh terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan terima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqramsyah SH menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.
Sebab sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad, saksi ahli dari BPKP Kepri mengatakan, beberapa kegiatan yang dilakukan oleh PT KKM ini mulai tahun 2009 sampai 2014 yang dipimpin langsung oleh terdakwa Firdaus Hamzah selaku Direktur, tidak didukung oleh bukti-bukti dokumen. Dari hasil audit pihaknya, ditemukan 6 item yang menjadi temuan BPKP yang tidak bisa dipertanggung-jawabkan.

‎Adapun 6 item itu antara lain, Perjalanan Dinas Direktur PT KKM, Transportasi, Pengadaan Peralatan, Asuransi, Pengeluaran dan Pengelolaan serta Pengeluaran Lain-lain. Keenam item ini tidak memiliki bukti pertanggung-jawaban atau tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen.

Sejatinya, semua perjalanan dinas harus ada bukti perjalanan dinas dan harus ada persetujuan dari atasan, kemudian tujuan dari perjalanan dinas itu apa, nanti akhirnya dalam bentuk laporan, semua kegiatan dilakukan tidak memiliki bukti.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), setiap anggota direksi dilarang mengambil keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara, tanpa dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang jelas.

‎"Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pelabuhan pasal 11," jelasnya.

Saksi ahli juga mengungkapkan, pada pengelolaam keuangan PT KKM dari 2009 sampai 2014 tidak memiliki Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), pada umumnya setiap perusahaan harus memiliki itu.

"RKAP wajib dimiliki oleh perusahaan karena di dalam RKAP terdapat alokasi anggaran. Pembuatan RKAP dibuat 3 bulan sekali ‎dan diajukan ke dewan pengawas, untuk disetujui selanjutnya disahkan oleh Bupati," ungkapnya

Menurutnya, beberapa hasil audit yang pihaknya lakukan, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung  antara lain, Perjalan Ddinas sebesar Rp88 Juta, Tunjangan Transportasi sebesar Rp317 juta, Asuransi Frudential Rp31 juta, Pengadaan Peralatan Rp227 juta, Pengeluaran dan Pengelolaan Entertaimen Rp53 juta.

"Kalau hasil temuannya seperti itu, terdakwa mendapatkan dobel atau ganda, mulai dari tunjangan transfortasi dan Asuransi Frundential. Karena sudah didapat dalam gaji yang diterima setiap bulannya yang di dalamnya ada tunjangan transportasi, asuransi. Sedangkan dalam pengadaan peralatan tidak ditemukan dan tidak terdapat dalan inventaris," pungkasnya.

Editor: Udin