SKPD Diminta Pedomani RPJMD sebagai Rencana Kerja Perangkat Daerah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-11-2016 | 11:00 WIB
Nurdin-RPMJ1.jpg

Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai rencana kerja dalam pelaksanaan program pembangunan yang nantinya berdampak pada hasil kinerja.

"‎Perlu Komitmen dan keseungguhaan semua pihak, khususnya SKPD, dalam melaksanakan target program pembangunan Kepri, sesuai dengan RPJMD 2016-2021 sebagai mana yang telah disepakati DPRD," ujar Nurdin usai pengesahaan Perda RPJMD di DPRD Kepri, Senin (31/10/2016).

Untuk memastikan rencana kerja sesuai dengan RPJMD, Nurdin juga menyatakan, akan melakukan evalauasi setiap triwulanu ntuk menilai kapasitas dan kapabilitas seorang Kepala Dinas yang memimpin SKPD tersebut apakah layak atau tidak dipertahankan.

Dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun juga mengucapkan terimakasih pada DPRD Kepri atas persertujuaan Ranperda RPJMD menjadi Perda RPJMD Kepri 2016-2021.

"‎Tiga hari setelah disetujui DPRD RPJMD ini, harus diantarkan ke Kementeriaan Dalam Negeri. Dalam jangka waktu 14 hari harus sudah dievaluasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nurdin juga memerintahkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kepri untuk segera mempersiapkan segala sesuatu dalam menyempurnakan Perda RPJMD yang telah disahkan. Selanjunya segera dikirimkan ke Mendagri untuk koresksi dan evaluasi.

"RPJMD Kepri akan dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah daerah dalam setiap tahun, dan menjadi ‎instrumen pembangunan, evaluasi dan acuan bagi DPRD serta masyarakat dalam menjalankan Pembangunan," pungkasnya.

Editor: Yudha