Tabrak Korban Hingga Tewas, Pria ini Terancam 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 24-10-2016 | 18:03 WIB
M-kamis.gif

Muhamad Kamis (38), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang mengkibatkan korban Edison meninggal dunia, dituntut 2 tahun penjara oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhamad Kamis (38), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang mengkibatkan korban Edison meninggal dunia, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/10/2016). 

Dalam tuntutannya, Sanjaya menyataka, terdakwa terbukti bersalah ‎mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar JPU.

Atas  tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan dirinya merupakan kepala keluarga dan masih memiliki anak yang masih bersekolah.

"Saya mengaku bersalah Yang Mulia, kiranya Majelis Hakim yang terhormat dapat meringankan hukuman saya," katanya

Mendengar tuntutan dan pembelaan terdakwa ini‎, Ketua Majelis Hakim Corpioner SH bersama Iriaty Choirul Ummah ‎SH dan Jhonson Sirait SH menunda persidangan selama satu pekan‎ dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa.

Sebelumnya,‎ dalam dakwaan JPU Almarhum Edison, suami Wani Efrianti, meregang nyawa dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa Muhamad Kamis, di Simpang Tiga Lagoi, saat terdakwa mengendarai mini bus merk KIA Travelo BP 7013, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 08.20 Wib.

Saat itu, terdakwa membelokkan busnya ke arah kanan dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan terdakwa menyerempet sepeda motor Honda Karisma BP 6979 TP yang dikendarai almarhum Edison, hingga korban terjatuh dan mengakibatkan luka parah di kepala korban, setelah berbenturan dengan pintu bus yang dikemudikan terdakwa.‎

Editor: Udin