Pemiliki 10 Butir Pil Ekstasi Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 10-10-2016 | 18:15 WIB
tersangka-ekstasi.gif

Terdakwa Ronny Syahputra (22) pemilik 10 butir pil ekstasi dituntut 6 tahun penjara oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Ronny Syahputra (22) pemilik 10 butir pil ekstasi dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/10/2016). 

Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis ekstasi sebanyak 10 butir yang dibungkus dalam pelastik transparan, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum terdakwa dengan 6 tahun penjara denda Rp900 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Zaldi

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan selama satu pekan sejak tuntutan ini dibacakan.

Usai mendengarkan ini, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang saat sedang tidur di bagian depan rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga III Nomor 55 RT 004 RW 002, Kelurahan Tanjungunggat, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Rabu(13/4/2016) pukul 21:30 WIB.

‎Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan satu buah tas sandang warna hitam berisikan berupa 1 buah kotak Handphone merk Zenfon yang berisikan 1 butir pil warna merah muda yang diduga narkotika golongan I dalam betuk bukan tanaman jenis ekstasi, serta 6 paket narkotika golongan I  dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 paket diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warnah coklat,

Kemudian setelah itu Polisi ke kamar tidur belakang di dalam kamar tidur belakang dan menemukan lagi satu buah tas sandang warnah coklat yang  berisikan 9 (sembilan) butir pil warna merah muda yang dibungkus dengan plastik tranparan yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa 10 butir pil warna merah muda diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang dibungkus dengan plastik transparan adalah miliknya, sedangkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 7 paket yang dibungkus dengan plastik transparan dan lakban warna coklat adalah milik terdakwa Dedi Suryadi yang disidangkan dalam perkara.

Editor: Udin