Bela Anak, Tekong Pompong Ini Tonjok Wajah Sesama Tekong
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 10-10-2016 | 18:02 WIB
iskandar.gif

Terdakwa Iskandar (42) menutup wajahnya ketika petugas Kejaksaan membawanya ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Terdakwa Iskandar (42) tega memukul korban Ahmad, teman sesama tekong kapal pompong dari Tanjungpinang ke Penyengat. Hal ini terungkap di persidangan, yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/10/2016). 

Dalam persidangan Ahmad mengatakan, saat itu dirinya sedang mengantarkan penumpang ke Pulau Penyengat, tetapi tiba-tiba terdakwa langsung mengejar dan memepet dan memukul dirinya yang masih berada di dalam pompong.

"Terdakwa memepet pompong saya, dan tidak tahu kenapa terdakwa langsung marah-marah, memukul wajah saya sehingga mengakibatkan memar dan pusing pada kepala," ujar Ahmad

Ahmad melanjutkan, saat marah-marah, terdakwa sempat mengatakan "kenapa kamu menabrak pompong anak saya sehingga mengalami kerusakan". Saat itu Ahmad kaget, sebab ia merasa pompongnya yang ditabrak, tapi malah dia yang dimarahin dan ditonjok oleh terdakwa.

"Jelas-jelas anaknya yang nabrak saya, kok saya yang dipukulin," katanya  

Menurutnya usai kejadian itu, terdakwa tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf kepadanya, sehingga dirinya pada saat itu langsung di bawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk dilakukan pengobatan.

Sementara itu, Haris, anak terdakwa membenarkan bahwa dirinya yang menabrak korban dari belakang yang  saat itu juga sedang membawa penumpang menuju pulau penyengat.

"Saya tak sengaja, menabrak pompong bapak ini, dan memang saya yang menabrak," paparnya.

Usai mendengarkan, ‎Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH bersama anggotanya Afrizal SH dan Jhonson Sirait, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebelumnya diketahui, Korban Ahmad sedang mengemudikan kapal pompongnya membawa penumpang dari penyengat menunju Tanjungpinang, ketika di dalam perjalanan korban ditabrak oleh anak terdakwa, Kamis(7/7/2016) pukul 18:30 WIB.

Pada saat korban melanjutkan perjalannya ke Tanjungpinang, tidak beberapa lama kemudian terdakwa Iskandar langsung menghampiri korban dan langsung mendorong sambil memukul wajah korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan, di dalam kapal pompong korban. ‎Akibat perbuatannya, korban mengalami sakit pada daerah kepalanya dan mengalami luka memar dan bedarah pada wajahnya.

Editor: Udin