Buntut Kericuhan di Basecamp Cafe

Penghina Sekda Tanjungpinang di Facebook Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 10-10-2016 | 14:14 WIB
Kabid-Humas-Polres-TPI,-Zulkhu.gif

Kasusbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Zalukhu (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelaku pemilik akun facebook atas nama "Shalwa Sadila" yang diduga menyerang nama baik Sekda Kota Tanjungpinang, terancam hukuman selama 6 tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh Kasusbag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Zalukhu di ruangannya, Senin (10/10/2016). 

"Pelaku pemilik akun Facebok itu dikenakan pasal 27 ayat 1 UU tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Zalkhu.

Zalukhu menjelaskan, dalam perkara tersebut yang telah diperiksa baru dua orang saksi, di mana salah satunya yang menjadi saksi adalah korban atau Riono selaku Sekda Kota Tanjungpinang. Setelah keterangan saksi sudah mencukupi maka pihaknya akan memanggil saksi ahli dalam kasus ini dan setelah itu kita akan melakukan gelar perkara.

"Tapi tidak menuntup kemungkinan saksi akan bertambah, dan yang pastinya kasus ini akan berjalan sesuai dengan hukum," katanya.

‎Menurutnya, dengan melengkapi bukti-bukti seperti dengan memanggil saksi-saki, maka unsur-unsur yang terkait dengan kasus ini dapat kita simpulkan.

"Terkait dengan pelaku, belum kita lakukan pemanggilan, karena kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah kota Tanjungpinang, Riono, melaporkan pemilik akun facebook atas nama Shalwa Sadilla, terkait dengan postingannya yang diduga telah menyerang nama baik Sekda Kota Tanjungpinang, Kamis (6/10/2016) malam.

‎Dalam postingan akun facebook Shalwa Sadila itu, bertuliskan "satu kata untuk Sekda munafik brengsek....Pak Sekda marah gara-gara ditolak kencan sama ‎ada salah satu pelajar Basecamp, alias cemburu makanya meledak emosinya," ujar Shalwa diakun facebooknya tersebut.

Riono menjelaskan, untuk urusan selanjutnya saya serahkan ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya laporan tersebut sebagai bantahan terhadap pencemaran yang berada di akun facebook terlapor.

Editor: Udin