Alat Terbatas, 7.000 Warga Tanjungpinang Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 07-10-2016 | 08:50 WIB
ekahanas.jpg

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Eka Hanas. (Foto: Habibi Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Eka Hanas, mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 7.000 warga Kota Tanjungpinang belum melakukan perekaman E-KTP di Tanjungpinang. Sementara itu, alat perekam KTP elektronik ini di Tanjungpinang hanya tersedia 2 unit.

Eka mengatakan, mesin tersebut sebenarnya ada 4 di Tanjungpinang, namun 2 unit lainnya sedang rusak dan telah dikirim ke Dirjen Kependudukan, akan tetapi hingga kini belum ada kabar kapan mesin tersebut akan selesai.

Terkait deadline perekaman, Eka mengaku akan terus mengupayakan agar seluruh masyarakat Tanjungpinang segera terekam semua, agar tidak terkena sanksi karena tidak terdaftar dalam sistem Online data penduduk negara.

"Sebenarnya menurut saya tidak mungkin juga proses Perekaman e-KTP tidak ada lagi untuk warga negara Indonesia sendiri. Tapi karena ini digesa dan memang sudah diberikan batas akhir, kita akan mengupayakan," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang tersebut.

Untuk deadline-nya sendiri kata Eka, kemungkinan pertangahan tahun 2017. Namun, memang hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran atau perintah resmi tentang pemanjangan masa pendataan penduduk tersebut.

"Katanya diperpanjang sampai pertengahan 2017, tapi saya belum terima surat resminya. Apa isu atau memang benar masih belum jelas. Tapi mudah-mudahan diperpanjang, karena kalau tidak kita usah lewat deadline ini," tutur Eka.

Eka mengimbau kepada masyarakat agar pro aktif dalam melakukan perekaman, karena E-KTP sangat penting dan berguna bagi masyarakat. Eka mengatakan, warga yang belum melakukan perekaman akan sulit melakukan transaksi sosial seperti mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paspor, dan lainnya.

Mantan Direktur RSUD Tanjungpinang ini mengatakan, bahwa dia juga tidak berani menjamin, 7000 warga Kota Tanjungpinang yang belum melakukan perekaman e-KTP bakal bebas dari sanksi pembekuan data kependudukan. Makanya, diharapkan warga proaktif melakukan pendaftaran dan perekaman E-KTP ini.

Editor: Dardani