Ini Pendapat BPK RI terhadap Pemberian Dana Hibah APBD Kepri ke UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-10-2016 | 19:02 WIB
Ketua-BPK-Harry-Azhar-Azis-edit.gif

Kepala BKP-RI, Harry Azhar Aziz  (Sumber fotyo: metrobali.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala BKP RI, Harry Azhar Aziz, ‎mengatakan, pengalokasian dan pemberian dana hibah Rp15 miliar dari Kas APBD Provinsi Kepri ke rekening DIPA UMRAH selama 5 tahun berturut-turut, tergantung dari peraturan yang mengaturnya.

Selain melihat aturan yang berlaku, pemberiaan dana hibah APBD secara rutin, ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) instansi vertikal Kementerian Riset dan Tehnologi Pendidikan Tinggi (Menristek-dikti), juga harus disesuaikan dengan peruntukan penggunaan dana bantuan.

"Kalau kami dari BPK-RI, melihat penyerahan dana hibah dari APBD ke UMRAH itu tergantung dari UU dan aturan yang mengaturnya. Kalau dulu ada memang peraturan Menteri Pendidikan serta MoU dengan Gubernur. Nah dalam peraturan itu jenis peruntukan bantuan dana hibahnya apa, apakah peruntukannya untuk pembangunan atau untuk operasional serta membayar gaji honorer atau tenaga non-PNS yang ada di UMRAH," ujar Harry Azhar Aziz kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (3/10/2016).

Sebaliknya, Harry meminta UMRAH dan Pemerintah Provinsi Kepri membaca lagi aturan yang berlaku, menyalahi atau tidak. Demikian juga apakah ada peraturan yang dilanggar dan apa akibat yang ditimbulkan, apakah merugikan negara atau tidak.

"Kalau ada pelanggaran peraturan, hingga menyebabkan uang yang digunakan di luar dari peruntukan, sehingga dapat didefenisikan merugikan keuangan negara," ujarnya.

Namun demikian, Harry Azhar Aziz menyebut, pemberiaan bantuan dana hibah dari pemerintah ke UMRAH, bisa saja dilakukan atas adanya diskresi (kebijakan-red) pemerintah daerahnya dan DPRD ke UMRAH.

Bantuan, tambah Harry, sifatnya tidak rutin dan sesuai dengan kemampuan keuangan. Dan kalau memang rutin dan dialokasikan setiap tahun, harus masuk ke dalam DIPA, SKPD atau DIPA UMRAH sebagai lembaga atau SKPD yang mengelola kegiatan-kegiatan rutin yang alokasi dananya dianggarkan setiap tahun.

Mengenai penyetoran dana Rp15 miliar dari rekening Kas APBD Daerah ke rekening DIPA UMRAH di KPPN sebagai Lembaga Instansi Vertikal Pusat, Harry Azhar Aziz menyatakan, kalau hal itu tergantung dari alokasi pendanaan kegiatan yang dilakukan.

Expand