Kajati Kepri Sebut Mekanisme Pengucuran Dana Hibah APBD ke UMRAH Harus Sesuai Aturan Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-09-2016 | 17:38 WIB
dana-hibah-ke-instansi-vertikal.gif

Ilustrasi Dana Hibah ke instansi vertikal (Sumber foto: baranewsaceh.co)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kepri tidak sependapat dengan pengucuran dana APBD Kepri ke UMRAH dengan cara langsung dari kas daerah ke Rekening Dipa UMRAH di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara, karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme penerimaan hibah berbentuk dana dari pemerintah daerah ke instansi vertikal.

Kajati Andar Perdana pun menyarankan, pemerintah daerah selaku pemberi dan UMRAH penerima hibah, agar memperhatikan dasar yuridis hukum yang berlaku, sehingga tidak menjadi polemik dan temuan di kemudian hari.

"Bukan sesuatu yang salah pemerintah daerah memberikan bantuan dana hibah ke UPT instansi vertikal. Tetapi harus sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang ditetapkan," ujarnya pada wartawan di Kajati Kepri, Jumat (23/9/2016).

Atas dasar itu, tambah Andar, pihaknya yang diminta Pemerintah Provinsi Kepri dan Dinas Pendidikan serta UMRAH untuk menelaah, tidak mau keliru dalam memberikan saran dan hal tersebut perlu dilakukan penafsiran yuridis hukumnya.

"Kalau APBN tak ada masalah. Ini ternyata dana Rp15 miliar dari APBD, bukan masuk ke DIPA UMRAH dari APBN yang dikucurkan melalui KPPN, ternyata langsung dari Kas Daerah ke rekening UMRAH, sehingga dalam hal ini harus hati-hati," sebutnya.

Selain Kajati melakukan pengkajian yuridis hukum, dalam pertemuan beberapa waktu lalu, antara Tim TPAD Kejaksaan Tinggi Kepri, Dinas Pendidikan dan UMRAH, Kejaksaan juga meminta agar UMRAH dan Dinas Pendidikan, menjabarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan dana sebelumnya, serta Rencana Program dalam penggunaan dana yang diajukan.

Sebelumnya Wakajati Kepri, Asri Agung Putra SH, juga mengatakan, Kejaksaan sebagai pendamping dalam TP4D, tetap mendukung terselenggaranya pendidikan di UMRAH, demikian juga penggunaan dana APBD di saat mengalami defisit ‎saat ini.

"Kami akan buat kajiaan yuridis hukumnya, mengenai mekanisme dan aturan hukum yang mengatur dalam penerimaan hibah tersebut. Dinas Pendidikan dan UMRAH sebagai pemberi dan penerima hibah, juga kami minta untuk membuat Laporan Pertangung Jawaban dan jabaran atas rencana penggunaan serta terhadap penggunaan dana hibah 2012-2015 yang telah dilaksanakan," ujarnya.

Pada umumnya, tambah Asri Agung Putra, Kejaksaan tinggi Kepri menampung tanggapan masing-masing, serta mengharapkan tidak ada pelanggaran hukum, yang dilakukan dalam pengalokasian, pengucuran‎ dan penggunaan dana hibah APBD ke UMRAH sebagai UPT Instansi Vertikal Pusat itu.

Sesuai dengan pasal 26 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2008 tentang pemberian hibah dari APBD ke instansi vertikal, yang mengharuskan, penyaluran dana hibah berupa uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, dilakukan dengan Pemindah-bukuan dari RKUD ke RKUN.

Seharusnya, ‎ketentuaan hibah dan proses pencairan dana hibah daerah pada instansi vertikal didasari pada pemindah-bukuan dari Buku Kas Umum Daerah kepada Kas Umum Negara. Selanjutnya dimasukkan dalam Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) UPT UMRAH sebagai instansi vertikal di bawah Kementeriaan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 39 tahun 2012 dan terakhir Permendagri nomor 14 tahun 2016, aturan pemberian hibah juga diperjelas kriteria penerima bansos dan dana hibah.

Untuk bansos, penerima harus ada risiko sosial, menyangkut pemberdayaan, rehabilitasi, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan program bencana alam. Kalau orang tidak terkena resiko sosial, maka bansos tidak berasal dari APBD.

‎Selain itu, dalam pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri nomor 32 tahun 211, hibah dari APBD kepada pemerintah/ instansi vertikal, dilakukan dengan ketentuan hibah dimaksud sebagai penerimaan negara dan/atau hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN

Editor: Udin