Akhirnya, Tekong Pompong Naas Itu Ditetapkan Tersangka
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 23-09-2016 | 16:34 WIB
ekspos-pompong1.jpg

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat ekspos penetapan tersangka pompong naas ini di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/9/2016). (Foto: Rolan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah menjalani proses panjang, Polres Tanjungpinang ‎akhirnya menetapkan Said Ismarullah (39) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya pompong naas di perairan Pulau Penyengat yang merenggut 15 nyawa anak manusia.

Said Ismarullah adalah tekong atau nakhoda kapal pompong yang tenggelam saat berlayar dari Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat, sekitar pukul 09.10 Wib pada Minggu (21/8/2016) lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro saat ekspos penetapan tersangka pompong naas ini di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (23/9/2016), mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, ternyata kapal pompong tersebut dalam kondisi bocor pada bagian depan, dan seluruh penumpang tidak menggunakan life jacket.

"Sehingga kita tetapkan Said Amirullah sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Joko Bintoro.

Saat kejadian, lanjut Kapolres, pompong membawa 17 orang penumpang yang terdiri dari satu tekong dengan 16 oarang penumpang, dimana 15 orang dewasa dan satu anak-anak. Pompong berangkat dari Pelabuhan Kuning Tanjungpinang menuju Pulau Penyengat.

Seperti diketahui, 15 penumpang pompong naas itu tewas, dan hanya dua yang selamat, salah satunya Said Amirullah. Baca: 15 Korban Meninggal Pompong Tenggelam di Perairan Penyengat sudah Ditemukan

Joko menjelaskan, kronologis kejadian pompong yang dikemudikan oleh tersangka, berangkat dari Pelabuhan Kuning Tanjungpinang menuju pelabuhan Pulau Penyengat dengan membawa 16 penumpang dalam kondisi cuaca gelap namun belum turun hujan.

Dalam perjalanan menuju penyengat, tepatnya di depan Pelabuhan Sri Bintan Pura ‎Tanjungpinang, tiba-tiba turun hujan dan angin kencang sehingga kapal yang dikemudikan oleh tersangka tenggelam sekitar pukul 09.00 Wib, Minggu (21/8/2016) lalu.

"Diketahui setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kapal, ternyata kapal pompong tersebut dalam kondisi bocor pada bagian depan, dan seluruh penumpang tidak menggunakan life jacket," ungkap Joko.

Tersangka Said Amirullah dikenakan pasal 359 KUHP ‎dengan ancaman 5 tahun penjara. "Barang siapa karena kesalahan dan kelalaian menyebabkan orang lain mati," pungkas Joko.

Editor: Dardani