Waduh, Hakim di Kepri Banyak Dilaporkan Warga

Kepri Masuk 10 Besar Laporan Pelanggaran Hakim ke KY
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 23-09-2016 | 08:50 WIB
palu-hakim.jpg

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepanjang Januari sampai Agustus 2016, Komisi Yudisial (KY) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan para hakim di Kepri. Laporan itu berasal dari masyarakat, LSM dan organisasi lainya.

Kendati ridak menyebut nama pelapor, hakim di pengadilan kabupaten/kota di Kepri banyak dilaporkan ke KY. Dalam 8 bulan ini, Kepri masuk 10 besar paling banyak dilaporkan warga ke KY.

Dari rilis KY, Komisioner KY, Farid Wajdi mengungkapkan, dugaan pelanggaran perilaku hakim di pengadilan yang ada di Kepri itu meningkat, dengan persentase aduan 2,47 persen atau 27 laporan.

"Dibandingkan periode Januari Sampai dengan 31 Agustus 2015 lalu, Provinsi Kepulauan Riau masuk dalam urutan ke 25 dengan jumlah Laporan hanya sebanyak 8 Laporan,"ujar Farid Wadji.

Dengan Peningkatan itu, KY menyatakan, akan mengintensifkan pelaksanaan Pemantauan Proses Peradilan, yang dilakukan Hakim di Sejumlah Pengadilan Umum, Tipikor, Perikanan, Perselisihan Hubungan Industeri (PHI) serta Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Secara umum sepanjang Januari hingga Agustus 2016 seluruh Indoensia, Tambah Komisioner KY ini, pihaknya menerima 1.092 laporan masyarakat dan 1.257 surat tembusan. Jumlah ini hampir sama dengan laporan masyarakat yang diterima pada Januari-31 Agustus 2015, yaitu 1.052 laporan dan 1.242 surat tembusan.

Lebih lanjut, jenis perkara yang banyak diadukan dalam laporan masyarakat itu adalah perkara perdata 49 persen,Pidana 29 persen dan tata usaha negara 8 persen serta Tindak pidana korupsi 7 persen, Agama 3 persen dan pengadilan hubungan industrial 3 persen.

Pada periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2015, perkara perdata dan pidana menempati urutan teratas berdasarkan jenis perkara yang dilaporkan. Hal ini dapat dijelaskan bahwa tingkat laporan yang tinggi berasal dari Pengadilan Negeri Kelas 1A yang kompleksitas perkaranya tinggi dan sensitif.

Yang menarik adalah jenis perkara Tipikor. Meski hanya berjumlah 7 persen dari total laporan masyarakat yang masuk, tetapi jumlah laporan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

"Pada periode Januari-31 sampai dengan Agustus 2015 rekapitulasi penerimaan perkara Tipikor yang dilaporkan hanya berjumlah 17. Sementara periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2016 berjumlah 74 laporan. Laporan ini berasal dari LSM sebanyak 60,8 pelapor, Indmormasi 29,7 persen dan Penghubung 4 persen,"ujar

Sementara berdasarkan lokasi aduan, lima propinsi terbanyak, menjadi daerah yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terbanyak, ke Lima daerah itu adalah DKI Jakarta sebanyak 20,6 persen. Jawa Timur sebanyak 10,53 persen, Sumatera Utara sebanyak 9,52 persen, Jawa Barat sebanyak 8,33 persen dan Jawa Tengah 5,49 persen.

"Lima daerah rovinsi ini, juga menempati posisi yang sama pada periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2015 lalu,"pungkasnya.

Editor: Dardani