LSM P2KN Kepri Sebut Tindakan BPN Tanjungpinang Tak Pantas Dicontoh
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 22-09-2016 | 19:05 WIB
Halangi-BPN-ukur-tanahnya.gif

Sui Hock saat menghalangi petugas BPN melakukan pengukuran lahan di atas tanahnya (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Pemantau Pembangunan dan Keuangan Negara (P2KN) Provinsi Kepri menilai pengukuran lahan milik Sui Hock oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang atas permohonan PT Samudra Mustika Minareksa, merupakan tidakan yang tidak sepantasnya dilakukan.

Apalagi, tindakan tersebut benar-benar mengangkangi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan lahan tersebut milik Sui Hock.

"Tindakan yang dilakukan oleh pihak BPN Tanjungpinang sangat arogan dan tidak pantas, karena pengukuran lahan dilakukan secara sepihak saja," ujar anggota LSM P2KN Provinsi Kepri, Gede, kepada awak media, Kamis (22/9/2016).

Gede menjelaskan, pihak BPN seharusnya mengambil tindakan yang berhati-hati, sebelum melakukan pengukuran dan melihat putusan MA. Selanjutnya baru mengambil keputusan untuk mengukur.

Sui Hock mengamuk dan coba ingin masuk kedalam lahannya namun di tahan oleh pihak Polisi Dan Tentara (Foto: Roland Aritonang)

‎Selain itu, jika pengambilan keputusan yang dilakukan oleh BPN secara sepihak, nantinya akan mengakibatkan masyarakat yang melihat malah ikut-ikutan seperti ini, untuk mengajukan permohonan.

"Kalau masyarakat lihat, nantinya bisa ikut-ikutan. Seharusnya BPN tidak seperti itu," katanya.

Menurutnya, jika dilihat secara struktural, BPN masih berada di bawah MA, ‎jadi tidak bisa BPN Tanjungpinang sepihak untuk mengukur, karena sebelumnya sudah dua kali diajukan ke MA dan MA selalu memenangkan Sui Hock.

"Putusan MA juga sudah jelas, ditambah lagi dengan penolakan kasasi oleh MA, apa itu kurang jelas," paparnya.

Dia melanjutkan, LSM P2KN Kepri tidak melihat siapapun yang terlibat, namun fakta di lapangan menunjukkan, tindakan sepihak seperti itu menyalahi aturan dan harus ditolak.

Editor: Udin