Pengadaan Alat Laboratorium BP Batam

Terbukti Korupsi, Heru Purnomo Dihukum 22 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 22-09-2016 | 16:27 WIB
Heru-Purnomo-Lab1.jpg

Heru Purnomo, terdakwa korupsi pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium BP Batam yang dijatuhi hukuman 1 tahun dan 10 bulan atau 22 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Heru Purnomo, terdakwa korupsi pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam, dihukum 1 tahun dan 10 bulan penjara. Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Guntur Kurniawan SH bersama Zulfadli SH dan Jonni Gultom SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/9/2016).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Guntur menyatakan terdakwa terbukti ‎bersalah bertindak secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara, dan denda Rp50juta subsider 6 bulan penjara," ujar Guntur.

Sementara itu, untuk uang pengganti sebesar Rp600 juta dibebabankan kepada terdakwa Rendra, yang dituntut secara terpisah.

Mendengar hukuman ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Jogi Nainggolan SH, menyatakan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Roesli yang sebelumnya menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntunnya, JPU pun membebankan uang pengganti sebesar Rp600 juta kepada terdakwa Rendra, yang dituntut secara terpisah.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Yuyun Wahyudi SH, ‎yang dibacakan oleh Rusli SH mengatakan, terdakwa Heru Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan terdakwa Rendra (37) selaku Direktur PT Cakrayudh Persada, pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam tahun anggaran 2014.

Dengan penggunaan anggaran sebesar Rp3.798.961.055 ‎ telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Cq. BP Batam sebesar Rp569. 773.460.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.‎

Editor: Dardani