Wakajati Kepri akan Panggil Jaksa Berlagak Penasehat Hukum Pengedar Obat Asal China Tanpa Izin
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 22-09-2016 | 09:38 WIB
paluhakim.jpeg

Ilustrasi palu hakim dalam persidangan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan memanggil dan memeriksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) Hariyo Nugroho dan Yuri Prasetiyo karena berprilaku bak kuasa hukum dan menjanjikan bantuan kepada terdakwa kasus penjualan obat-obat asal China tanpa izin edar, Hedi bin Muliono.

"Kami akan check kebenaranya dan memeriksa JPU bersangkutan, sebagai obyektifitas dalam melakukan tindakan lebih lanjut," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/9/2016).

Sebelumnya, Hedi bin Muliono menolak didampingi pengacara prodeo yang ditawarkan majelis hakim, karena dirinya akan dibantu JPU dalam meringankan tuntutan dalam kasus yang dihadapi.

Mengenai kapan akan dipanggil, Wakajati belum memastikan dan berjanji akan menindaklanjutinya. Karena sesui dengan Undang-undang (UU) Kejaksaan, JPU yang seolah bertindak sebagai kuasa hukum, bertolak belakang dengan tugas dan fungsi seorang jaksa yang mewakili negara sebagai penuntut.

Selain itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang memberikan janji untuk membantu terdakwa itu, juga diduga telah menerima suap dari tiga terdakwa pemilik 0,48 gram sabu, masing-masing Zuliadi Sakrani dan Victor Finle Simon, serta Ruri Darmadi alias Adi.

Dugaan penerimaan puluhan juta suap oleh JPU tersebut terungkap dari tuntutan ringan JPU terhadap ketiga terdakwa, yang hanya 2 tahun dan oleh hakim PN Tanjungpinang ketiganya hanya divonis 1 tahun dan 4 bulan atas dakwaan melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Sebelumnya, tiga terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, bukan saat memakai, tetapi memiliki dan mengedarkan 7 Paket Narkoba seberat 0.48 Gram Sabu, yang dibeli dan diperoleh dari Batam. Namun JPU Kadek Agus Dwe Hendrawan SH mengatakakan, ke tiga Terdakwa hanya menyalah gunakan Narkoba jenis sabu, bagi diri sendiri sesuai dengan dakwaan ke tiga melanggar pasal 127 ayat 1 Huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Ke tiga terdakwa kami tuntut selama 2 Tahun penjara. Dan Rentut ketiganya direkomendasikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujar Kadek pada BATAMTODAY.COM.

Editor: Dardani