Polres Tanjungpinang Lakukan Pengembangan Kasus Pencurian Toko Emas
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 16-09-2016 | 09:38 WIB
akpzaluhu2.jpg

Kasubag Humas Polres Tanjung ‎ AKP Zhaluku saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang terus melakukan pengembangan terkait kasus pencurian Toko Emas Indah di Jalan Merdeka Nomor 17 Kota Tanjungpinang, Minggu (4/9/2016) pukul 12:00 WIB lalu.

 

Kasubag Humas Polres Tanjung ‎ AKP Zhaluku mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan penyidikan, baik itu Polsek maupun Polres. Tetapi sampai saat ini pihaknya belum mengantongi identitas pelaku.

"Sampai sekarang belum diketahui siapa pelakunya. Selain itu kami juga mengalami kesulitan untuk mengusut tuntas kasus, seperti tidak aktifnya CCTv toko itu," ujar Zalukhu saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kami (15/9/2016).

Sementara itu, Zhaluku menjelaskan, ‎saat ini lima orang saksi telah diambil keteranganya. Diantaranya warga setempat dan korban yang mengetahui saat pelaku kabur menggunakan mobil.

Menurutnya, kesulitan yang dihadapi oleh Polres Tanjungpinang seperti tidak berfungsinya CCTv ‎yang terpasang di toko itu mengakibatkan susahnya mengenali wajah pelaku. Jadi, pihaknya menghimbau kepada para pedagang emas di Tanjungpinang untuk memasangkan CCTV.

"Jadi saya berharap kepada pemilik toko emas yang ada di Kota Tanjungpinang untuk memasang CCTv agar dapat mempermudah pihaknya dalam mengantisipasi, " pungkasnya.

Baca Juga: Pura-pura Beli, Pria Ini Gondol Kalung Mas 45,5 Gram

Sebelumnya, ‎Toko Mas Indah yang terdapat ‎di Jalan Merdeka Nomor 17 Kota Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp21 juta, yang disebabkan oleh salah seorang pelaku laki-laki yang berpura-pura untuk membeli kalung emas seberat 45,5 Gram, ternyata berhasil menggondol dan membawa kabur.

Pada hari itu juga Ln (36) pemilik Toko Emas Indah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Tanjungpinang. Ketika mendapat laporan anggota Kanit Reskrim Polsek Kota langsung melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Editor: Dardani