Berdalih Ingin Kumpul dengan Anak-anaknya, Pasutri Ini Menangis Minta Keringan Hukuman
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 13-09-2016 | 19:14 WIB
pasutri-terdakwa-sabu.gif

Hj Kamariya Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad (46) yang merupakan pasangan suami istri pengedar sabu 442 gram ‎ pada saat meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan suami istri, Salihin bin Asmad (46) dan Hj Kamariya ‎binti Musri (43), terdakwa kurir sabu, menangis saat meminta keringanan hukuman, dengan dalih agar bisa berkumpul dengan anak dan ibunya di kampung.

Hal ini terungkap dalam persidangan yang beragendakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/9/2016).

Dalam pembelaannya yang dibacakan secara tertulis, terdakwa Salihin yang pembelaannya dibacakan oleh istrinya dikarenakan suaminya tidak mengerti atau tidak mengetahui baca dan tulis.

Dengan suara terbata-bata dan sambil mengusap-usap air matanya dengan sehelai tisu, ‎terdakwa Kamariya mengatakan ‎dirinya dan suaminya melakukan hal ini karena kebodohannya dan mengaku sangat menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatan itu, sehingga kiranya Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.

"Kiranya Majelis memberikan keringanan hukuman kepada kami berdua, sehingga kami dapat memperbaiki diri kami," ujar Kamariya

Tangisannya semakin menjadi, ketika terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan dirinya ingin cepat berkumpul dengan anak-anaknya dan sekaligus selama ini dirinya bersama suaminya merupakan tulang punggung keluarga.

"Ibu saya yang mengurus anak-anak saya Yang mulia, yang selama saya dan suami selalu mengirimkan uang untuk biaya hidup Ibu dan anak-anak saya, tapi setelah kami mendekam di dalam jeruji besi saya tidak dapat membiayai keluarga saya lagi," katanya.

Setelah istrinya membacakan pembelaan, terdakwa Salihin juga meminta keringanan seperti yang dikatakan oleh istrinya yang pada intinya dia ingin meminta keringanan hukuman dengan alasan agar dapat berkumpul dengan anak-anaknya yang ada di kampung.

Mendengar pembelaan itu, Ketua Majelis Hakim Afizal SH bersama anggotanya Zulfadli SH dan Acep Sopian Sauri SH, menunda persidangan dengan agenda mendengarkan putusan kepada kedua terdakwa.

‎Sebelumnya, pasangan sumi istri yang menjadi kurir sabu-sabu dari Malaysia, Hj  Kamariya Binti Musri (43) dan Salihin Bin Asmad (46) yang belasan kali membawa sabu ke Tanjungpinang masing-masing diganjar dengan Hukuman ‎17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

‎Kedua terdakwa merupakan kurir yang ditangkap oleh Bea Cukai, Kota Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Minggu (13/3/2016) saat turun dari Kapal MV VOC Batavia setiba dari Malaysia. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati Narkoba jenis Sabu seberat 570 gram pada sepatu yang digunakan oleh terdakwa Salihin dan seberat 447 gram narkoba jenis sabu yang didapat dari dalam sepatu milik terdakwa Kamariyah.

Ricky Setiawan menyatakan, kedua terdakwa ini terbukti melanggar pasal berlapis melanggar pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dalam dakwaan primer dan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkoba dalam dakwaan subsider.

Editor: Udin