Satu Terpidana Kasus Migas Juga Berkeliaran

Tak Kunjung Dieksekusi Jaksa, Tiga Terpidana Korupsi Ini Masih Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-09-2016 | 18:50 WIB
logo.gif

Logo Kejaksaan (Sumber foto: kejaksaan.go.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali dipertanyakan. Selain belum melimpahkan berkas 8 tersangka korupsi Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, sejumlah terpidana korupsi yang putusan hukumnya sudah inkrah juga tak kunjung dieksekusi sehingga masih bebas berkeliaran.

Sejumlah terpidana korupsi yang tak kunjung dieksekusi Kejaksaan Tinggi Kepri, antara lain terdakwa korupsi alat kesehatan Kabupaten Anambas dr Tajri, terpidana korupsi pengadaan lahan untuk fasilitas umum dan fasilitas umum Kabupaten Natuna Raja Amirullah, serta terpidana kasus korupsi Bank Riau Kepri Fali Kartini.

Terpidana korupsi pengadaan Alkes Anambas tahun 2009 senilai Rp3,2 miliar, Dr Tazri dan Dr M Sofiyan, telah divonis dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyalah-gunakan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pada 2013 lalu, majelis hakim Jalili Sairin SH, dalam putusannya menyatakan terdakwa M Sofyan dan Dr Tazri dihukum 3 tahun penjara denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan, sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Riau. Di PT Riau, hukuman kedua terdakwa ditambah menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan menjadi Rp200 juta subsider 3 bulan penjara dalam korupsi pengadaan Alkes Kabupaten Kepuluaan Anambas tahun 2009 ini.

Menanggapi belum dieksekusinya sejumlah terpidana korupsi ini, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri M Rahmat SH menyatakan, akan segera menyurati Kejaksaan Anambas, Batam dan Natuna.

"Kami akan segera surati Kejaksaan Negerinya, karena Jaksa Penuntut Umum yang menangani masing-masing perkara itu adalah masing-masing Kejaksaan Negeri," ujar Rahmat.

Sebelumnya, tambah dia, pihak Kejati telah menyurati masing-masing jaksa penuntut atas kasus tersebut. Namun belum ada jawaban yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, sehingga Kejati akan kembali mempertanyakan.

Selain terpidana korupsi yang bebas berkeliaran, hal yang sama juga terjadi pada terpidana umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Seorang terpidana kasus Migas, Hendri Sayuti, yang ‎divonis 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kuruangan 1 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan tak kunjung dieksekusi Jaksa di Kajari Tanjungpinang.

Kepada sejumlah warga, Hendri Sayuti mengatakan, kalau pihaknya telah mengamankan hakim dan jaksa dalam kasusnya dengan sejumlah dana.

"Pengadilan itu hanya formalitas, kalau ada dana semua bisa diatur," ujarnya kepada warga yang saat itu menanyakan proses peradilannya.

Terdakwa penyeleweng Migas ini divonis majelis hakim pada 3 Mei 2016 lalu, namun hingga saat ini terpidana Hendri masih bebas berkeliaran. Bebasnya terdakwa Hendri Sayuti dalam perkara BBM Nomor: 61.Pid-Sus/2016 PN TPG ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim.

JPU Jaldi Akri SH yang dikonfirmasi terkait dengan eksekusi terdakwa menyatakan, kalau sebelumnya terdakwa menyatakan banding. Namun hingga 7 hari masa waktu menyatakan banding, ternyata yang bersangkutan tidak jadi banding.

"Kami sudah panggil dan surati, tapi memang belum datang ‎dan petikan putusan juga belum dikeluarkan PN Tanjungpinang," ujarnya.

Sementara ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, Windi Ratna Sari SH, yang dikonfirmasi terkait putusannya yang belum dieksekusi, menyatakan akan memberitahukan hal tersebut kepada JPUnya serta hakim pengawas PN Tanjungpinang.

"Saya baru tahu, nanti coba saya sampaikan pada JPU dan Hakim Pengawas Pengadilan," ujar Windi kepada BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang, Rabu (22/6/2016).

Editor: Udin