Vonis Ringan Tiga Pemilik Sabu Ini Cederai Pemberantasan Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 13-09-2016 | 16:50 WIB
PN-Tanjungpinang-1.jpg

Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Irianty SH dan dua hakim anggota terkesan tidak menudukung pemberantasan narkoba yang gencar-gencarnya dilakukan oleh berbagai intansi terkait, khusunya Satres Narkoba Polres Bintan.

Vonis ringan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa narkoba, masing-masing Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, bahkan terkesan menderai egenda pemberantasan narkoba di republik ini.

Vonis ringan itu dijatuhkan ketua majelis hakim Irianty SH terhadap tiga terdakwa pemilik, penjual dan perantara 7 paket narkoba jenis sabu seberat 0,48 garam asal Bintan, Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, pekan lalu.

Setali tiga uang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH. Ketiga terdakwa ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan bukan saat memakai, tetapi memiliki dan mengedarkan 7 paket sabu seberat 0.48 gram --yang dibeli dan diperoleh dari Batam

Namun oleh JPU Kadek, hanya menyalahgunakan narkoba jenis sabu bagi diri sendiri sesuai dengan dakwaan ketiga melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

"Ketiga terdakwa kami tuntut selama 2 tahun penjara. Dan Rentut ketiganya direkomendasikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang," ujar Kadek kepada BATAMTODAY.COM.

Atas tuntutan ringan sang JPU, selanjutnya majelis hakim yang diketuai Irianty SH menjatuhkan vonis ringan terhadap ketiga terdakwa, Zuliadi Sakrani, Victor Finle Simon, dan Ruri Darmadi alias Adi, yakni 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Dari uraian dakwaan JPU, ketiga terdakwa awalnya didakwa pasal alternatif, melanggar pasal 114 dalam dakwaan pertama, pasal 112 dalam dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga dengan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.

Kepemilikan narkoba oleh ketiga terdakwa, diawali dari niat dan rencana ketiganya saat berada di Cafe Bintan, ingin membeli narkoba jenis sabu ke Batam dengan harga Rp800 Ribu. Kemudian ketiga terdakwa mengumpulkan uang per orang Rp300 Ribu, hingga terkumpul Rp900 Ribu.

Selanjutnya, tersakwa Ruri Darmadi alias Adi, atas persetujuan dua terdakwa Zuliadi Sakrani dan Victor Finle Simon, membeli sabu ke Batam. Di Batam, terdakwa Ruri Darmadi alias Adi membeli 0.48 gram sabu dari seseorang bernam Bro di daerah Simpang Dam.

Selanjutnya, setelah memperoleh barang haram tersebut, terdakwa Ruri kembali ke Tanjunguban dan menyerahkan barang haram yang dibelinya kepada Victor yang dipisah menjadi 7 paket.

Kesokan harinya, terdakwa Zuliadi, yang mengaku hendak ke Tanjungpinang, meminta satu paket sabu dari Victor, untuk digunakan sendiri. Apesnya, ketika hendak pulang ke rumahnya, terdakwa Zuliadi langsung ditangkap polisi, dan menemukan 1 paket sabu di dalam kantongnya.

Dari penangkapan Zuliadi, selanjutnya polisi mengembangkan dan berhasil menangkap terdakwa Victor bersama 6 paket sabu di kamar kosnya di Cafe Bintan. Dari pengakuan Victor, polisi kemudian mengamankan Ruri Darmadi alias Adi.

Mirisnya, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH dan tiga terdakwa senada menanggapi putusan ringan majelis hakim Irianty SH, yakni sama-sama menerima.

Editor: Dardani