Lagi, Kejari Batam Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Fadillah ke Pengadilan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 09-09-2016 | 14:02 WIB
fadillah-ditahan.jpg

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, M. Fadillah RD Malarangan yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) saat tiba di Rutan Barelang, Batam. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Belum selesai menghadapi perkara korupsi Alkes tahun 2011 yang disangkakan kepadanya, kini mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, terdakwa Fadila Ratna Dumila Malarangan, kembali akan menghadapi dakwaan dan tuntutan JPU atas Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam sebesar Rp19,6 miliar dari APBN tahun 2014. 

Hal itu ditandai dengan pelimpahan dua berkas perkara dugaan korupsi proyek Alkes RS Embung Fatimah Batam dengan terdakwa Drg Fadila Ratna Dumila Malarangan dan terdakwa Rafael oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dari Kejari Batam, ke PN Tipikor di Tanjungpinang, pada 7 September 2016 lalu.

Dua berkas perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam atas nama terdakwa Fadila Ratna Dumila Malarangan, teregister dengan perkara nomor 18/PID.SUS-TPK/2016/PN.Tpg dan terdakwa Rafael dengan perkara nomor 19/PID.SUS-TPK/2016/PN.Tpg, di kepaniteraan PN Tipikor‎ Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo Wibowo ‎melalui Humas Zulfadli SH, membenarkan pelimpahan tersebut, sesuai dengan register perkara yang tertera di papan kepaniteraan Pidana Khusus PN Tanjungpinang.

"Berkasnya sudah didistribusikan kepada tiga Hakim yang ditunjuk Ketua PN, untuk menyidangkan berkas korupsi tersebut. Tiga hakim yang ditunjuk masing-masing Santonius Tambunan SH, Korpioner SH, dan Yon Efri SH," ujarnya.

Sedangkan penetapan sidang, diserahkan pada Majelis Hakim yang ditunjuk. "Kemungkinan minggu depan, untuk sidang pertama, karena hal itu diserahkan kepada Hakim yang menangani," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Fadila Ratna Dumila Malarangan, kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai Tersangka bersama Rafael, selaku kontraktor dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam yang bersumber dari dana APBN 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran 19.528.827.500. Lelang proyek ini dimenangkan PT Alexa Mandiri Utama.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal menjelaskan, pihaknya telah menetapkan Fadila dan Rafael sebagai tersangka, atas alat bukti yang ditemukan. Fadila merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) dan Rafael merupakan Direktur PT Alexa Mandiri Utama.

"Proses penyelidikan dan penyidikan cukup panjang. Kami sampai ke Jakarta, Bekasi, Medan dan Bandung mencari alat bukti. Akhirnya F dan RD bisa kita tetapkan tersangka," katanya.

Mengenai modus korupsi yang dilakukan dua terdakwa, juga masih berkaitan dengan dugaan mark-up dengan pembuatan HPS sendiri, dengan penerimaan fee atau setoran pada orang tertentu dari mega proyek pengadaan alat kesehatan itu.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa yang saat ini berkasnya tengah dilimpah ke PN Tipikor di Tanjungpinang, disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Udin