Tidak Kuorum, Rapat Pembahasan Ranperda KUA-PPAS dan SOTK Dibatalkan
Oleh : Habibie Khasim
Senin | 05-09-2016 | 18:50 WIB
anggota-DPRD-Tanjungpinang.gif

Hanya 11 orang dari 30 orang Anggota DPRD Tanjungpinang yang hadir Rapat Paripurna penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK dan KUA PPAS Perubahan APBD 2016. Akibatnya rapat ditunda sampai waktu yang tidakl ditentukan (Habibie Khasim) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat Paripurna penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) SOTK dan KUA PPAS Perubahan APBD 2016, yang dijadwalkan pelaksanaannya hari ini, Senin (5/9/2016), oleh DPRD Kota Tanjungpinang tiba-tiba dibatalkan. Itu dikarenakan, para anggota dewan diduga mangkir mengikuti rapat, sehingga tidak kuorum dan rapat pun dibatalkan.

“Ini adalah kejadian yang pertama kali. Rapat paripurna terpaksa dibatalkan karena tidak kuorum,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, usai mengumumkan pembatalan rapat di ruang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.

Memang, kata Ade, rapat kali ini bukan pengambilan keputusan, melainkan baru penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Meskipun demikian, hal ini sangat disayangkan, mengingat pembahasan kedua Ranperda tersebut harusnya segera digesa.

“Yang jelas, kita sangat menyayangkan ini. Sebab agenda kali ini bukan pengambilan keputusan, hanya penyampaian, namun harus dibatalkan karena tidak kuorum,” ujarnya.

Akan hal ini, sebagai pimpinan, Ade akan menjadwalkan rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi di DPRD Kota untuk memutuskan penjadwalan kembali agenda rapat paripurna Ranperda SOTK dan KUA PPAS.

“Besok kita akan rapat konsultasi bersama pimpinan dan fraksi-fraksi,” ujarnya.

Pantaun di lapangan, anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang hadir hanya 11 orang dari 30 orang Anggota Dewan. Sedangkan dari unsur eksekutif, terlihat sudah dihadiri sejumlah SKPD dan Asisten pemerintahan.

Editor: Udin