Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam 2011

HPS dan Spesifikasi Proyek Alkes RSUD Batam Rp20 M Dibuat Hanya dari Brosur
Oleh : CR7
Rabu | 31-08-2016 | 19:14 WIB
sidang-Alkes-Batam.gif

Selain memeriksa dua saksi Tim pendukung dari RSUD Embung Fatimah Batam, JPU Kejari Batam, serta Majelis Hakim PN Tanjungpiang, juga memeriksa 4 Panitia Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Proye Alkes RSUD Embung Fatimah Batam 2011 ini dari Dinas Kesehatan Kota Batam (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua saksi tim teknis pendukung proyek Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam 2011, Rosida dan Sukoyo, mengatakan, penentuan spesifikasi barang dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp20 miliar proyek Alkes RSUD Embung Fatimah Batam 2011, yang dilaksanakan terdakwa Fadila Ratna Dumali Malarangan, ‎hanya ditentukan berdasarkan Brosur yang diserahkan terdakwa Fadila Ratna Dumila Malarangan serta perbandingan harga produk sejumlah jenis Alkes dari internet.

Sedangkan yang menetapkan harga HPS sebagai spesifikasi dalam pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam di dalam kontrak, dikatakan kedua saksi, dilakukan oleh terdakwa Fadila Ratna Dumila Malarangan, sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) Rp20 miliar dana APBN untuk proyek pengadaan Alkes di Rumah Sakit tersebut.

"Sebagai tim teknis pendukung yang ditugaskaan melalui SK Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, saat itu, kami hanya diminta membuat rekapitulasi jenis alat, spesifikasi, merk dan harga, berdasarkan satu kardus bundel brosur yang diberikan dan bagi alat Alkes yang diadakan dan tidak ada di brosur, kami disuruh mencari dan membuat spesifikasi, jenis dan merk alat di internet," ujar Rosida sebagai Ketua Tim pendukung pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan terdakwa Fadila Ratna Dumila Malarangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Rabu (31/8/2016).

Sedangkan menentukan Harga Perkiraan Sementara dan spesifikasi barang serta jenis dalam pelelangan dan kontrak, proyek pengadaan Alkes 2011 RSUD Embung Fatimah Batam itu, dikatakan Rosida dan Sukondo, adalah terdakwa sendiri sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah Batam.

Mengenai pelaksanaan tender, serta pemenang tender, tim pendukung pengadaan Alkes yang mengaku tidak memiliki sertifikasi pengadaan tetapi di SK-kan terdakwa ini, mengaku tidak mengetahui.

"Untuk proses lelang dan pemenang tender kami tidak tahu, yang jelas kami hanya diminta mencari dan membuat klasifikasi, jenis, merek dan harga, sesuai dengan brosur yang diberikan," ujar Sukondo.

Namun demikian‎, dalam penerimaan barang, kedua saksi yang juga staf di RSUD Embung Fatimah Batam, juga diperintahkan terdakwa Drg Fadila Ratna Dumilah Malarangan untuk melakukan pengecekan barang, yang dikirim dan diadakan PT Mazmur, sebagai perusahaan kontraktor yang mengirimkan ratusan jenis item barang alat Kesehatan RSUD Embung Fatimah Batam 2011 itu.

"Barang datang dan kami lakukan pemeriksaan jenis, spesifikasi, merk, sesuai dengan jenis dan Spesifikasi, jenis dan merk di dalam kontrak. Dan saat itu kami tahu, kalau pemenang tender proyek pengadaan alat Alkes 2011 itu adalah PT.Mazmur," ujar Rosida.

Dalam pemeriksaan, kedua saksi ini juga mengatakan, saat barang diterima dan diperiksa serta diuji, seluruh barang sesuai dengan item, jenis, merk serta spesifikasi di dalam kontrak, seluruhnya lengkap.

"Ada ratusan item jenis merk barang Alkes saat itu yang datang dan kami periksa serta coba, seluruhnya berfungsi serta sesuai dengan jenis, item dan merk di dalam kontrak. Hingga apa masalah dan penyelewengan yang terjadi dalam pengadaan Alkes ini, kami tidak tahu," ujar Rosidah pada Majelis Hakim.

Selain memeriksa, dua saksi tim pendukung dari RSUD Embung Fatimah Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, serta Majelis Hakim PN Tanjungpiang, yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo, Aprizal SH, serta satu Hakim Ad-Hock Tipikor, juga memeriksa 4 Panitia Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Proye Alkes RSUD Embung Fatimah Batam 2011 ini dari Dinas Kesehatan Kota Batam.

Expand