Sidang Praperadilan Choo CHiau Huat Soal Penahanan Kasus Keimigrasian Digelar
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 29-08-2016 | 17:31 WIB
Sidang-Praperadilan.gif

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang praperadilan antara Choo Chiau Huat (50) yang merupakan Nahkoda Kapal MV Selin sebagai pemohon (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang praperadilan antara Choo Chiau Huat (50) yang merupakan Nahkoda Kapal MV Selin sebagai pemohon ‎dengan pihak termohon satu Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan termohon II Kantor Imigrasi Tanjunguban, atas penakapan dan penahanan yang tidak diserahkan kepada keluarga Pemohon, Senin (29/8/2016).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH, yang didampingi oleh Panitera Nor Asikin SH serta dihadiri Pensehat Hukum (PH) Herman SH sebagai pemohon.

Dalam persidangan, Herman selaku PH Choo Chiau Huat, membacakan gugatan di mana ada sebanyak 15 alasan yang intinya pemohon sangat keberatan terkait dengan penanganan perkara pemohonan yang diserahkan kepada Diskum Angkatan Laut Tanjungpinang, kemudian proses di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Dengan nomor perkara 18/Pid.Sus/Prkn/PN TPI, di mana dalam perkara itu, pemohon dibebaskan dengan putusan bebas murni, tetapi pada saat itu JPU melakukan kasasi," ujar Herman.

Selain itu, Herman menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap pemohon yakni pengeluaran dari Rutan Tanjungpinang tidak langsung membebaskan, melainkan mengantar pemohon Ke Imigrasi Tanjungpinang dan di kantor Imigrasi pada saat itu dilakukan pemeriksaan, Rabu (13/6/20016).

"Termohon satu mengatakan, akan menaikkan perkara tindak pidana Keimigrasian, dan pada saat itu Kuasa Hukum pemohon minta kepada termohon I surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon, tetapi termohon satu menjawab ini merupakan kewenangan dari pihaknya," katanya.

Herman juga memaparkan bahwa ‎penumpang kapal yang di Nakhodai oleh pemohon menanyakan 13 orang asing atau pemancing yang ikut MV. Selin yang dibebaskan, tetapi pihak termohon satu mengatakan itu kewenangan Angkatan Laut, di mana sesunggunya Angkatan Laut bukan lembaga peradilan yang memutuskan suatu perkara.

Baca: Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas

Sebelumnya, terdakwa Choo Chiau Huat yang merupakan kapten kapal MV Selin 78 ditangkap TNI-AL dari Unit Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV bersama 4 ABK, dan penumpang warga negara Singapura dan Malaysia di sekitar perairan Berakit pada posisi 01 19 026 U-104 34 901 T.

Selain mengamanakn ABK dan WNA Singapura dan Malaysia, juga ditemukan alat pancing yang digunakan sejumlah penumpang kapal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

Editor: Udin