Gugatan di Bawah Rp150 Juta

Gugatan PHI dapat Didaftarkan Secara Online, Hanya di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-08-2016 | 14:49 WIB
gugatab-phi1.jpg

Perserta sosialisasi aplikasi pendaftaran gugatan ‎PHI secara online foto bersama dengan Ketua PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyediakan aplikasi pendaftaran gugatan perkara hubungan industrial secara online. di bawah Rp 150 puta pada Pengadilan Hubungan Industri (PHI), Rabu( 24/8/2016). Aplikasi ini Baru ada satu-satunya di Indonesia.

"Program aplikasi ini merupakan inovasi pelayanan publik yang disediakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujar Zulfadli SH, Kasubag Humas PN Tanjungpinang.

Zulfadli menjelaskan, aplikasi seperti ini baru ada satu-satunya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dapat memudahkan masyarakat saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri.

Selama ini, katanya, pihak yang mengajukan gugatan harus datang secara langsung ke PN Tanjungpinang. Dengan adanya aplikasi online ini, tidak perlu lagi. "Tidak ‎harus datang lagi ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, cukup mendaftar secara online," ujarnya.

Tetapi, dia menambahkan, para pihak, baik tergugat maupun penggugat, harus tetap datang ketika gugatan itu diajukan dan penetapannya dari hakim yang ditunjuk. "Ketika gugatannya sudah lengkap secara online, semua pihak akan dipanggil oleh pihak pengadilan," paparnya.

Zulfadli menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat seseui dengan pasal 58 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan tiap gugatan yang nilainya di bawah Rp150 juta, tidak dikenakan biaya perkara alias ditanggung negara.

"Aplikasi ini berlaku mulai hari ini sejak diluncurkan, ‎bisa dibuka melalui situs www.pn-tanjungpinangkota.go.id," katanya.

Dia menyatakan, terkait dengan persyaratan yang diperlukan dapat dilihat melalui situs tersebut dan dalam acara turut hadir sejumlah pihak seperti organisasi buruh, kejaksaan, lawyer, dan organisasi pengusaha yang ada di Provinsi Kepri.

Editor: Dardani