Pekan Ini, SPDP Diserahkan ke Kejaksaan

Kapolres Pastikan Kasus Kekerasan terhadap Pers di Tanjungpinang Tetap Berjalan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 23-08-2016 | 19:26 WIB
Unras-AJI.jpg

AJI Kepri unjuk rasa di Polres Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang saat ini ditangani Disreskrimum Polda Kepri.

Selain membantah adanya intervensi dari oknum tertentu, Joko Bintoro juga mengatakan, ‎pengambil-alihan kasus tersebut oleh Polda Kepri lebih pada unsur pelanggaran yang dilakukan pelaku, yang merupakan UU Pers. Dan kejadiaan penghalang-halangan tugas wartawan dilakukan pelaku di lembaga pelayanan publik yaitu pengadilan.

"Saya tegaskan, tidak ada intervensi. Kasus ini tetap berjalan, proses hukum berjalan normal. Dalam pekan ini mudah-mudahan SPDP diserahkan ke pihak kejaksaan," ujarnya saat melakukan pertemuan dengan anggota AJI Kepri yang berunjuk rasa di Polres Tanjungpinang, Selasa (23/8/2016).

Joko menambahkan, apa yang disampaikan AJI Kepri akan menjadi kritikan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.

Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi serta tersangka, dikatakan Kapolres, juga akan dilakukan di Polres Tanjungpinang, dengan mendatangkan penyidik dari Polda Kepri.

Sebelumnya, puluhan orang aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam menggelar aksi unjuk rasa di halaman Polres Tanjungpinang terkait intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan tugas jurnalis/wartawan di Tanjungpinang, yang dilakukan sejumlah preman ketika meliput perkara pelayaran kapal penyelundup KM Karisma Indah di PN Tanjungpinang.

Ketua AJI Batam, Muhammad Zuhri, dalam aksi demonstrasi di Polres Tanjungpinang, mendesak penyidik kepolisian yang menangani perkara itu bersikap profesional.

"Penanganan kasus ini dicurigai mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kecurigaan itu bermula ketika kasus yang semula ditangani Satreskrim Tanjungpinang diambil alih Polda Kepri," ujarnya.

Charles Sitompul, jurnalis senior batamtoday.com (paling kiri) yang menjadi korban dan Novel, jurnalis Sindo Kepri, saksi dalam kasus intimidasi jurnalis di dalam ruang sidang perkara penyeludupan, ikut dalam aksi AJI Kepri di Polres Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

Dalam orasinya, Zuhri menegaskan, aksi unjuk rasa ini juga sebagai upaya mendukung pihak kepolisian untuk bersikap profesional dalam menegakkan hukum, dan mengamoyomi masyarakat. "Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," katanya.

Sekretaris AJI Batam, Jailani mengatakan, berdasarkan pasal 18 UU Pers, orang yang sengaja menghalang-halangi atau menghambat dan mengkriminalisasi Pers dalam mencari atau memperoleh informasi yang harus diketahui masyarakat adalah kejahatan dan kriminal yang diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan didenda Rp500 juta.
     
"Kami menduga pengambil-alihan penyelidikan kasus itu ke Polda Kepri sebagai upaya pelemahan," katanya.
    
Jailani juga meminta penjelasan dari pihak kepolisian, terkait kasus itu sehingga terang benderang. "Kami juga akan melaporkan permasalahan ini ke Kapolri di Mabes Polri, dan Kompolnas," pungkas Jailani.

Berita terkait:

 Editor: Udin