Desak Polisi Profesional, AJI Demo Polresta Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 23-08-2016 | 11:04 WIB
ajidemopolsek.jpg

Para wartawan menggelar aski demo di depan Kantor Polresta Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Tanjungpinang menggekar aksi unjuk rasa di depan Markas Polres Tanjungpinang, Selasa (23/8/2016). Mereka mendesak polisi mungusut tuntas kasus kekerasan pers yang dilakukan oleh peremanisme.

Dalam aksi unjuk rasa ini, Ketua AJI Tanjungpinang dan Batam Muhammad Zuhri mengatakan, usut tuntas kekearasan terhadap pers yang dilakukan oleh oknum premanisme yang diduga adanya orang suruhan.

"Kita ingin usut tuntas kasus ini supaya, bagaimana citra kepolisian jauh lebih baik, dimata masyarakat maupun di mata jurnalis," ujar ‎Zuhri

Selain itu, Sekertaris AJI Zailani menyampaikan, sesuai ‎UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, kemerdekaan adalah satu kedaulan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermisi hukum.

Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dimana bunyinya yaitu, orang yang sengaja menghalang-halangi atau menghambat dan mengkriminalisasi pers dalam mencari / memproleh informasi yang harus diketahui masyarakat adalah Kejahatan dan kriminal yang diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.

Dalam orasinya, zailani mengatakan beberapa pernyataan sikap dimana menolak tegas segala bentuk praktik impunitas dan kekerasan terhadap jurnalis, meminta penjelasan dari kepolisian terhadap proses hukum kasus kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis dalam peliputan sidang kasus pelayaran KM Kharisma Indah Di PN Tanjungpinang.

"Tidak hanya itu saja kami meminta kepastian hukum pada polres, Polda Kepri dan Mabes Polri terhadap pengusutan kasus kekerasan yang dialami jurnalis," kata Zailani.

Dalam pernyataan sikapnya para wartawawan meminta kepolisian profesional dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, yang dilakukan preman yang menghalangi tugas peliputan jurnalis tanpa ada intervensi dari pihak apapun.

"Alasan pengambilan ahli kepada Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri alasannya apa?" pungkasnya.

Editor: Dardani