Disinyalir Adanya Intervensi Oknum Tertentu

AJI ‎akan Laporkan Penanganan Kasus Kekerasan Wartawan ke Kapolri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-08-2016 | 13:14 WIB
aji.jpg

Logo AJI (Sumber foto: mercusuarnews.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Tanjungpinang Provinsi Kepri mengatakan, proses Hukum penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan sejumlah preman suruhan cukong penyeludup di Tanjungpinang diduga diintervensi oknum tertentu.

Akibatnya, proses hukum tindakan premanisme terhadap wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang telah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang dengan LP Nomor Polisi: STPL/192/K/VII/2016/Kepri/SPK-RES TPi ke Polres Tanjungpinang pada 26 Juli 2016 hingga saat ini mandek dan prosesnya tidak jelas.

"Kasus dugaan tindakan premanisme yang sudah dilaporkan kawan-kawan jurnalis ke Polres Tanjungpinang terkesan jalan di tempat. Sehingga saat ini, belum ada kepastian hukumnya," ujar Sekjen AJI Batam-Pinang, Jailani dalam siaran persnya, Rabu (17/8/2016).

Anehnya tambah Jailani, Meskipun belum ada kepastian hukumnya, serta tanpa ada penjelasan yang logis, penanganan perkaranya tiba-tiba diambil alih oleh Polda Kepri.

Menurutnya Ini menujukkan ada indikasi "permainan" oknum tertentu. AJI berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai institusi penegak hukum.

"Ada apa sebenarnya?. Apakah personel di Polres Tanjungpinang tidak kompeten, sampai perkara seperti ini harus ditangani oleh Polda Kepri," tegasnya.

Selain itu, ia juga menduga tindakan ini merupakan upaya untuk melemahkan penanganan proses penyelidikan maupuan penyidikan terhadap kasus tersebut. Masih kata Jailani, apa yang menjadi permintaan kawan-kawan adalah diusut tuntasnya perkara ini. Sehingga siapa yang menjadi otak intelektual dibalik tindakan premanisme tersebut terkuak.

"AJI sangat tidak ingin ada tindakan presmanisme berkembang di Tanjungpinang. Sehingga mengamputasi kebebasan pers," tegasnya lagi.

Terkait dengan persoalan ini tambah Jailani, AJI Batam dan Tanjungpinang berencana akan menggelar aksi unjuk rasa untuk meminta penjelasan ke Polres Tanjungpinang.

"Kami akan mempertanyakan hal ini ke Polres Tanjungpinang, dan apa yang menjadi alasan kepolisian menarik kasus kekerasan tersebut ke Polda Kepri," sebutnya.

Selain itu, tambah Jailani lagi, ‎permasalahan amputasi kebebasan pers dan mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap Wartawan di Tanjungpinang ini juga akan dilaporkan ke Kapolri di Mabespolri.

"Pelaporan dan mempertanyakan proses kasus kekerasan pada wartawan ini akan kami lakukan ke Mabes Polri melalui AJI Pusat," ujarnya.

 

Berita terkait:

Editor: Udin