KM Karisma Indah dan Kawal Bahari, Sama di Mata Hukum Beda di Mata Penegak Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-08-2016 | 12:14 WIB
KM-Kharisma-Indah.jpg

KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari tangkapan TNI AL (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sama-sama didakwa pasal pelayaran UU nomor 17 tahun 2009, namun terdapat sejumlah perbedaan dan trik serta dugaan permainan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Majelis Hakim PN Tanjungpinang kepada empat terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup, KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari.

Sejumlah perbedaan itu, terlihat mulai dari perlakuan istimewa yang dibuat Jaksa di Kejati Kepri atas pinjam pakai kapal barang bukti KM Karisma Indah, dakwaan, pemeriksaan saksi dan bahkan tuntutan kepada keempat terdakwa Nakhoda dan pengurus kapal penyeludup puluhan ton Beras, Gula, ribuan dus minuman Beralkohol, Bawang, Rokok, dan barang lartas lainnya, hasil tangkapan TNI-AL tersebut.

Dari catatan BATAMTODAY.COM, berikut sejumlah perbedaan Yang dilakukan Kejati Kepri dan Majelis Hakim PN Tanjungpinang dalam penanganan kasus pelayaran kapal penyeludup dua kapal kayu, KM Karimsa Indah dan KM Kawal Bahari itu.

Jika sebelumnya Kejati Kepri meminjampakaikan barang bukti kapal penyeludup KM Karisma Indah yang tidak disertai dengan berita acara pinjam pakai di dalam berkas BAP perkara kedua terdakwa, hingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum‎ menyidangkan kasus pelayaran terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen tanpa barang bukti kapal.

Sementara pada sidang pelayaran itu, nakhoda dan pengurus kapal KM Kawal Bahari, Rusli dan Herjohn, barang bukti kapal dan sejumlah barang lartas lainnya, tetap disita oleh PN Tanjungpinang untuk pemeriksaan.

Dalam dakwaan, terdakwa Samsudin dan Wianto Alias Asen, item dan jumlah barang lartas, selain kapal KM Karimsa Indah tidak dijabarkan JPU Kejati dalam dakwaan secara lengkap, sementara dalam dakwaan Nakhoda Rusli dan Herjohn pada KM Kawal Bahari, item dan jenis barang disebutkan secara lengkap.

Dalam dakwaan keempat terdakwa nakhoda dan pengurus kapal, KM Karisma Indah Samsudin dan Wianto Alias Herjon, serta Nakhoda dan pengurus KM Kawal Bahari, Rusli dan Herjohn, sama-sama didakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 128 Dan Pasal 312 UU Nomor 17 tahun 2009 tentang pelayaran.

Dalam pemeriksaan saksi, selain dijaga sejumlah preman untuk menghalang-halangi peliputan wartawan, sejumlah ABK KM Karisma Indah, mengaku bekerja dan disuruh serta digaji Arifin Alias Ahang, sebagai pemilik barang dan Kapal KM Karisma Indah. Namun oleh Arifin alias Ahang serta dua terdakwa membantah, sebagai pemilik kapal dan barang lartas muatannya.

Padahal Sairin, seorang ABK KM Karisma Indah membantah sebagai penyewa kapal dari Edi Apeng, karena yang membayarkan sewa berdasarkan kwistansi pembayaran di berkas kedua terdakwa adalah Arifin alias Ahang sebesar Rp30 juta, sebagai pembayara sewa kapal dengan pembayaran setiap 6 bulan, dihitung dari tanggal 10 Desember 2015 sampai Mei 2016, yang ditandatangani di atas materai tertanggal 1 Desember 2015.

Dalam berkas perkara terdakwa Samsudin, dan Wianto alias Asen, akte sewa menyewa juga diduga dibuat secara fiktif, yang ditandatangani ABK Sairin dengan pemilik Kapal yang disebut bernama Edi Apeng, yang tidak pernah datang dan dihadirkan Jaksa serta Majelis Hakim untuk diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang.

Sedangkan pada berkas pekara pelayaran nakhoda dan pengurus kapal KM.Kawal Bahari, pemilik kapal dikatakan bernama Akau, sedangkan pemilik dan pengurus barang adalah Herjohn sebagai Direktur di dalam perusahaannya.

Pada tuntutan, dua terdakwa Nakhoda dan pengurus kapal penyeludup KM.Karisma Indah, Samsudin dan Wianto alias Asen, hanya dituntut Jaksa Doddy Putra Hamrin 5 bulan penjara, tanpa denda. Sedangkan barang bukti kapal dikembalikan Kepada pemilik fiktif, bernama Edi, yang diketahui tidak pernah dipanggil dan diperiksa di PN Tanjungpinang.

Sedangkan, dua terdakwa nakhoda dan pengurus kapal KM Kawal Bahari, Rusli dan Herjohn, dituntut Kejaksaan Tinggi Kepri selama 5 bulan penjara plus denda Rp50 juta susbider 1 bulan kurungan, untuk terdakwa Herjohn.

Atas perbedaan dan tuntutan JPU ini, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak sepakat dan akan mengajukan pledoi pembelaan pada masing-masing kliennya. Dan atas permohonan masing-masing Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan seminggu kemudian.

Bagaimana putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang pada dua kasus pelayaran dengan 4 terdakwa kasus pelayaran kapal Penyeludup sejumlah barang dengan larang terbatas (Lartas) ini..? Masyarakat Kepri akan tetap menunggu dan memonitor pelaksanaan sidang kapal penyeludup yang terindikasi penuh dengan suap pada aparat penegak hukum tersebut. ‎

Editor: Udin