Diduga untuk Hilangkan Identitas Pemilik Sebenarnya

Berita Acara Pinjam Pakai KM Karisma Indah Tak Masuk di BAP Terdakwa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-08-2016 | 11:38 WIB
KM-Kharisma-Indah.jpg

Penyidik Lantamal IV Tanjungpinang telah mengajukan penyitaan barang bukti kapal kargo KM Karisma Indah GT 224 serta sejumlah lartas ke PN Tanjungpinang dan selanjutnya Wakil Ketua PN Tanjungpinang mengeluarkan surat izin penyitaan kapal, dan sejumlah barang bukti dalam kasus pelayaran kapal penyeludup tersebut. (Foto: Dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Barang bukti kasus pelayaran kapal penyelundup, KM Karisma Indah, yang sebelumnya disebut telah dipinjampakaikan kepada pemiliknya, ternyata diserahkan begitu saja oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri tanpa berita acara.

Hal itu terungkap di persidangan dua terdakwa kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah, Samsudin yang merupakan nakhoda kapal dan Wianto alias Asen sebagai pengurus.

Dalam persidangan, barang bukti KM Karisma Indah, yang izin penyitaannya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tidak pernah dihadirkan. Ironisnya, bahkan berita acara pinjam pakai barang bukti KM Karisma Indah, tak dimasukkan dalam berkas perkara kedua terdakwa.

Padahal, dalam berkas perkara kedua terdakwa, dinyatakan bahwa izin penyitaan KM Karisma dikeluarkan Wakil Ketua PN Tanjungpinang, dan barang bukti dititipkan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Lantamal IV Tanjungpinang telah mengajukan izin penyitaan barang bukti kapal kargo KM Karisma Indah GT 224 serta sejumlah barang dalam larangan terbatas (Lartas), seperti puluhan ton beras, gula, mikol, dan barang lainya ke PN Tanjungpinang.

Selanjutnya, Wakil Ketua PN Tanjungpinang mengeluarkan surat izin penyitaan kapal dan sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus lelayaran KM Karisma Indah.

Namun kenyataanya, wujud dan letak barang bukti, yang dalam berita acara penyitaan dinyatakan dititip di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, tidak diketahui keberadaannya. Namun belakangan, pihak Kejati Kepri menyatakan barang bukti tersebut telah dipinjampakaikan kepada pemiliknya.

Anehnya, berita acara pinjam pakai barang bukti tersebut kepada pemiliknya, tidak disertakan dalam berkas perkara terdakwa Wiyanto alias Asen. Demikian juga berkas perkara Samsudin selaku nakhoda KM Karisma Indah.

Tidak disertakannya berita acara pinjam pakail barang bukti KM Karisma Indah dalam berkas perkara kedua terdakwa, kuat dugaan merupakan upaya untuk menghilangkan identitas pemilik kapal yang sebenarnya.

Terkait tidak jelasnya keberadaan barang bukti kapal KM Karisma Indah di dalam berkas terdakwa Samsudin dan Wiyanto, JPU pengganti Yuri SH, mengatakan kalau sebelumnya sudah dipinjampakaikan pihaknya.

Anehnya lagi, ketika ditanya mengapa berita acara pinjam pakai barang bukti kapal KM Karisma Indah tidak tertera di dalam berkas perkara kedua terdakwa, Yuri menyatakan kalau hal itu tidak perlu.

"Itukan tidak perlu, yang jelas ada izin penyitaanya di berkas. Dan kapal dititip di Pangkalan Lantamal IV," ujar Yuri berdalih.

Mirisnya, JPU Doddy S Thamrin hanya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan super ringan dan tanpa denda, yakni 5 bulan penjara. Sementara barang bukti KM Karisma Indah, dikembalikan kepada Edi Apeng, pemilik fiktif yang tidak pernah dihadirkan JPU di pengadilan.

Sedangkan sejumlah barang yang termasuk dalam larangan terbatas, yang diangkut KM Karisma Indah dari Singapura, seperti puluhan ton beras, gula, ribuan kardus minuman beralkohol, bawang merah dan bawang putih, rokok dan barang lainya, disita untuk dimusnahkan.

Tuntutan ringan kedua terdakwa, Samsudin dan Wianto alias Asen, dibacakan JPU pengganti dari Kejati Kepri, Yuri SH di PN Tanjungpinang, Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 17.30 Wib.

 

Berita terkait:

Editor: Udin