Istri Gubernur Kepri Patuhi Putusan Rakernas PKK
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 18-08-2016 | 09:52 WIB
nurdindanistri4.jpg

Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan istrinya yang masih berwarganegara Singapura. (Foto: Pemprov Kepri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Memanasnya berita tentang istri Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Hj. Noorliza Nurdin yang berwarganegara Indonesia, akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Heri Mukhrizal.

 

Menjawab BATATODAY Heri mengatakan, saat ini Hj. Noorliza Nurdin suah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK. Yang menjabat adalah Hj. Aisyah Sani. Praktis, warga negara Singapura itu hanya mendampingi Gubernur Kepri, sebagai istri saja.

Keputusan tersebut merupakan putusan Rakernas PKK yang dilaksanakan di Ancol Jakarta pada tahun 2015 lalu. Karena itulah, pada waktu Pelantikan Gubernur, isteri Gubernur itu tidak dilantik sebagai ketua Tim Penggerak PKK.

Baca Juga: Merdeka! Hanya di Kepri, Warga Negara Singapura Bisa Jadi Ketua PKK

"Hingga saat ini yang menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Kepri masih Ibu Hj.Aisyah Sani, sedangkan Ibu Hj.Noorliza Nurdin, hanya sebagai anggota," ujar Heri Mukhrizal.

Editor: Dardani