Kanwil Kemenkumham Sebut Tak Masalah Pejabat Beristri WNA
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-08-2016 | 13:38 WIB
Ohan-Suryana1.jpg

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Ohan Suryana.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Ohan Suryana, menilai status istri yang mendapingi Gubernur Nurdin Basirun sehari-hari dalam menjalankan roda pemerintahan, Hj. Noorlizah, yang berkewarganegaraan Singapura tidak ada masalah.

Karena selain menikah resmi secara UU dan diketahui negara, istri Gubernur Nurdin tidak menduduki jabatan di Pemerintah Provinsi Kepri.

"Secara hukum, tidak ada masalah istri pejabat berkewarganegaraan asing, karena yang bersangkutan hanya sebagai istri dan pendamping, dan tidak menduduki jabatan struktural di pemerintahaan sebagaimana diamanatkan PP nomor 12 tahun 20‎02," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (16/8/2016).

Ditanya mengenai izin masuk dan tinggal istri gubernur di Indonesia, Ohan Suryana mengatakan, dirinya belum mengetahui dan sedang menelusurinya ke Imigrasi Karimun.

Namun sebagai pengikut suami, tambah Ohan, WNA yang menjadi istri pejabat, yang perkawinannya telah dicatat dan diketahui negara, sah-sah saja untuk datang dan bermukim di Indonesia dengan izin menetap.

Istri Nurdin Basirun tidak Menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kepri

Sementara Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Herimuchrizal, Ia mengatakan, selain hanya pendamping gubernur sebagai istri, Hj. Noorlizah Nurdin juga tidak menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK.

Sesuai dengan keputusan Rakernas PKK yang dilaksanakan di Ancol pada 2015, kata Herimuchrizal, sehingga pada waktu pelantikan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri, isterinya Hj. Noorlizah tidak dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK.

"Hingga saat ini, yang menjadi Ketua Tim Penggerak PKK Kepri masih Ibu Hj. Aisyah Sani, sedangkan Ibu Hj. Noorliza Nurdin hanya sebagai anggota," ujarnya.

 

Berita terkait:

Editor: Udin