Kasus Pelayaran KM Kawal Bahari

Nakhoda dan Pengurus Barang Dituntut 5 Bulan dan Denda Rp50 Juta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 17-08-2016 | 11:14 WIB
Terdakwa-Herjohn-edit.jpg

JPU menuntut hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa Herjohn selaku pengurus barang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup barang lartas KM Kawal Bahari, Rusli (46) dan Herjohn, dituntut hanya 5 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan JPKU Kejati Kepri Doddy Putra Thamrin SH tersebut dibacakan jaksa pengganti, Irisah Najedah SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/8/2016).

Dalam tuntutannya, Rusli selaku nakhoda Kapal KM Kawal Bahari dan Herjonh (48) yang merupakan pengurus dan pemilik 4.647 karton minuman keras seludupan merk Tiger, ABC dan Heineken asal Singapura, dinyatakan terbukti bersalah mempekerjakan ABK di atas kapal tanpa Sijil, dan melakukan pengangkutan barang ke atas kapal tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen manifes, sebagaimana pasal 13 ayat 4 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, melanggar pasal 285 dan pasal 312 ‎ UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdawa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa Herjohn selaku pengurus barang," ujar JPU Irisah.

Dalam tuntutannya JPU juga menyatakan, satu unit kapal KM Kawal Bahari 1 yang terbuat dari kayu berbendera Indonesia dengan Tonase 128 GT, mesin merk curmins, beberapa dokumen kapal dikembalikan kepada pemilik kapal.

"Barang bukti berupa 1936 dus bir minuman beralkohol merk tiger, 825 dus minuman kaleng merk ABC dan 1.886 dus minuman kaleng bir merk Heineken disita untuk dimusnahkan," katanya.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa ini yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Agus Sutanto SH menyatakan mengajukan pledoai pembelaan.

Usai mendengarkan tuntutan ini, Ketua Majelis Afrizal SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan atas tuntutan dari kedua terdakwa.

Sebelumnya, ‎KM Kawal Bahari yang dinakhodai Rusli, ditangkap Patroli TNI-AL pada pukul 02.45 WIB, Minggu (20/3/2016) di perairan Kawal-Bintan. Saat digeledah, KM Kawal Bahari milik Akau tengah membawa 1.936 kardus minuman beralkohol merk tiger, 825 kardus miras merk ABC, dan 1.886 kardus miras merk Heineken.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen muatan kapal (manifest), ternyata tidak sesuai dengan muatan kapal. Yang mana dalam manifest disebut, KM Kawal Bahari membawa nyilon rope 50 Kgs, dan Fish Landing Net 50 kg, sedangkan muatan kapal berupa ribuan kardus miras Tiger, Heineken dan ABC.

Selanjutnya, penyidikan kasus pelayaran dilakukan oleh TNI-AL yang saat ini prosesnya dalam penuntutan di PN Tanjungpinang. Sedangkan kepabenanan, diserahkan penyidik TNI-AL ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun yang proses penyidikannya hingga saat ini masih mengendap.

Editor: Udin