Kasus Pelayaran KM Karisma Indah

Dua Terdakwa Dituntut 5 Bulan, Kapal Dikembalikan ke Pemilik Fiktif
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-08-2016 | 10:02 WIB
KM-Kharisma-Indah.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas KM Kharisma Indah yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTDAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum Doddy Putra Thamrin SH dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri menuntut dua terdakwa kasus penyeludupan sejumlah barang larangan terbatas (Lartas) di Kapal KM Karisma Indah yang ditangkap TNI-AL, Samsudin dan Wianto alias Asen, 5 bulan tanpa denda.

 

Sementara itu, barang bukti Kapal KM Karisma Indah dikembalikan kepada Edi Apeng, pemilik fiktif dan yang tidak pernah dihadirkan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sedangkan sejumlah barang Lartas, yaitu puluhan ton beras, gula, ratusan kardus minuman beralkohol (Mikol) puluhan kodi bawang dan sebagainya disita untuk dimusnahkan.

Tuntutan ringan itu, dibacakan Jaksa Pengganti dari Kejati Kepri, Yuri SH di PN Tanjungpinang, sekitar pukul 17.30 Wib, Selasa,(16/8/2016).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pelayaran, mempekerjakan ABK (Anak Buah Kapal) tanda sijil, serta mengangkut barang ke atas kapal tanpa dilengkapi dengan dokument atau izin manifest senagai mana dakwaan pertama dan kedua, melanggar pasal 312 dan pasal 285 UU Nomor 17 tahun 2009 Tentang Pelayaran jo Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatanya, kami meminta pada majelis Hakim agar menghukum terdakwa Wianto alias Asen, dan Samsudin dengan hukuma‎ 5 Tahun penjara," ujar JPU Yuri SH dalam sidang yang dilakukan secara terpisah.

Dalam tuntutanya, JPU juga menyatakan, agar Majelis Hakim mengembalikan Sarana Kapal, KM Karisma Indah dan dokumentnya kepada Edi selaku pemilik.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kompak Tak Tahu Pemilik Barang dan Kapal KM Kharisma Indah

"Sedangkan sejumlah Barang bukti, beruapa beras, gula dan ribuan kardus minuman beralkohol, bawang, rokok dan sejumlah barang lainya, disita untuk dimusnahkan," ujar Yuri.

Atas Tuntutan Tersebut, Kuasa Hukum dua Terdakwa, Herman SH, menyatakan, akan mengajukan pledoi pembelaan atas tuntutan JPU terhadap klienya. Hingga Ketua Majelis Hakim Julfadli SH, menyatakan akan menunda persidangan hingga satau minggu kedepan untuk mendengar pledoi pembelaan kedua terdakwa.

Editor: Dardani