Terindikasi Suap, KY Pantau Sidang Kasus Pelayaran KM Karisma Indah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-08-2016 | 09:14 WIB
pengawaspengadilan.jpg

Tim Pemantau dari Kantor Penghubung Komisi Yudisial saat berada di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Adanya indikasi suap dalam penanganan kasus KM Karisma Indah, terjerat kasus pelayaran dan penyelundupan, mulai dari dilepaskanny kapal dengan dalih pinjam pakai, dan juga adanya unsur kesengajaan dalam menghilangkan nama pemilik kapal dan barang muatan kapal, mengundang perhatian publik mengikuti perjalanan kasus pelayaran ini hingga tuntas.

Tidak hanya publik Kepri, bahkan Tim Komisi Yudisial (KY) turun langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memantau dan monitoring jalannya persidangan ‎terdakwa Samsudin dan Wianto pada Selasa (16/8/2016).

Kehadiran Tim Pemantau KY guna melakukan monitoring di PN Tanjungpinang, membuat sidang pembacaan tuntutan, yang sejatinya dilaksanakan pagi hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, Doddy Putra Thamrin SH, molor hingga sore hari.

Penyebabnya, JPU Doddy Putra Thamrin dan dua JPU penggan, Yuri dan Irisah SH, hingga siang tidak kunjung hadir di PN Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim Afrizal SH mengatakan, pihaknya belum dapat melaksanakan sidang karena JPU belum hadir. "Penundaan memang sudah dua kali, dan hingga siang ini belum dapat dilakukan karena jaksanya saja belum hadir," ujar Afrizal kepada BATAMTODAY.COM.

Sekitar pukul 15.00 Wib, dua jaksa penggganti tiba di PN Tanjungpinang. Namun, saat yang bersamaan Majelis Hakim lainnya masih melaksanakan sidang kasus lain.

Anggota Tim Pemantau KY, Yofika P. Saragi SH, mengatakan, pemantauan dan monitoring terhadap sidang perkara pelayaran kapal KM Karisma Indah itu dilakukan atas laporan pengaduaan yang masuk ke KY Pusat.

"Kami turun melakukan pemantauaan dan monitoring atas adanya laporan ‎yang masuk ke KY," ujarnya singkat pada wartawan.

Selain akan melihat pelaksanaan sidang, tim juga meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mulai dari pengunjung, wartawan serta pihak terlait lainnya di PN Tanjungpinang.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kehadiran Tim KY memantau jalannya persidangan kasus pelayaran KM Karisma, juga karena adanya aksi premanisme di PN Tanjungpinang dalam persidangan sebelumnya, yang diduga merupakan suruhan pemilik KM Karisma, Arifin alias Ahang, yang saat itu dihadirkan sebagai saksi.

Selain itu, permainan dalam kasus ini juga terlihat dari adanya upaya menghilangkan fakta kepemilikan kapal. KM Karisma Indah yang tidak diakui Arifin alias Ahang sebagai miliknya, ternyata telah dipinjampakaikan oleh (Kejati) Kepri kepada Arifin alias Ahang.

Hal ini sekaligus menjadi bukti nyata siapa pemilik kapal sebenarnya, tetapi dalam persidanganya sengaja dihilangkan.

Atas dasar itu, mahasiswa dan LSM di Tanjungpinang meminta agar Komisi Yudusial dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan, melakukan pemantauan dan pemeriksaan kepada Jaksa, serta Hakim yang menyidangkan perkara Pelayaran tersebut.

 

Berita terkait:

Editor: Dardani