Tersandung Korupsi Bansos Natuna ke LSM BP Migas

Mantan Wakil Bupati Natuna Imalko akan Disidang Jumat Mendatang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 17-08-2016 | 08:24 WIB
imalko.jpg

Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tindal Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang akan menyidangkan kasus korupsi dana Bansos Natuna Rp3.2 miliar tahun 2011-2013 dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko.

Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH mengatakan, sesuai dengan register perkara pengadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah melimpahkan berkas perkara tersangka Imalko tersebut ke PN Tanjungpinang dengan Nomor:16/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Tpg pada 10 Agustus 2016 lalu.

Selanjutnya, oleh Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk tiga Majelis Hakim masing-masing, Zulfadli SH, Iriaty Khairul Ummah SH, serta satu Hakim Edhock Tipikor Jonny Gultom SH sebagai anggota Majelis.

"Sidang akan dimulai pada Jumat,19 Agustus 2016," ujar Santonius Ta‎mbunan SH.

Sebelumnya, Imalko ‎ditetapakan Subdit Tipikor Polda Kepri sebagai tersangk korupsi Rp3.2 miliar dana Bansos Natuna ke LSM BP Migas.

Imalko merupakan mantan Wakil Bupati Natuna periode 2011-2016 dan disangkakan terlibat dalam dugaan korupsi bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna tahun 2011-2013 yang diterima LSM Badan Perjuangan (BP) Migas Natuna.

Ketua LSM BP Migas M.Nasir telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor yang disusul anggota DPRD Provinsi Kepri Erianto yang kala itu menjabat sebagai bendahara LSM tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Natuna, Imalko Bakal Dijemput Paksa

Berdasarkan hasil keterangan kedua tersangka, sebagai orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Natuna Imalko memanfaatkan jabatannya untuk mengatur pemberian batuan sosial kepada LSM BP Migas.

Dalam tiga tahun, Pemkab Natuna mengucurkan sebesar Rp4,35 miliar. Kegiatan yang direncanakan untuk mendongkrak pendapatan bagi hasil migas untuk Natuna dari Pemerintah Pusat tidak dapat dipertanggung jawabkan seutuhnya. LSM ini hanya melaporkan Rp1,1 miliar.

Sisa dari anggaran Bansos Natuna yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dibagi-bagi. Imalko disebut hanya menerima Rp300 juta, sisanya Ketua dan Bendahara LSM BP Migas. Polisi menyita mobil Toyota Hillux Twin Cabin milik Imalko yang dibeli dari dugaan korupsi tersebut.

Atas Perbuatanya, Tersangka Imalko disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 200‎1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berita terkait:

Editor: Dardani