Kepala Bappeda Tanjungpinang Diperiksa Kejati Soal DBH Non Migas 2014-2016
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-08-2016 | 09:38 WIB
hamalis.jpg

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Tanjungpinang Hamalis. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Tanjungpinang, Hamalis, dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dana tunda salur DBH non migas Provinsi Kepri.

Ditemui seusaui memberikan keterangan di ruang penyidik Aintel Kejati, Hamalis membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait DBH non migas. "Kita intinya ditanya dapat atau tidak DBH itu. Jelas kita jawab tidak dapat," kata Hamalis usai keluar dari Kejati," Senin (15/8/2016).

Dana Bagi Hasil (DBH) selama ini sejak 2014 memang belum diterima Bapeda Tanjungpinang. Lebih lanjut, ditanya apa kendala yang dialami hingga tidak mendapatkan DBH non migas tersebut, ia menjawab tidak ada konfirmasi dari Pemprov Kepri.

"Kita tak pernah ada jawaban dari Pemprov apa masalahnya kok DBH gak tersalur," katanya.

Masalah tersebut membuat Pemko Tanjungpinang mengalami hambatan dalam pembangunan dan perekonomiannya. "Jelaslah sangat menghambat. Karena kita anggarannya terbatas. Misal pembangunan jalan yang sudah jalan di Triwulan ke dua, tapi uangnya belum masuk-masuk," lannjutnya.

Hal itu menyebabkan tersendatnya proses penyelesaian pembayaran. lebih lanjut, DBH Migas sangat diandalkan sebagai anggaran yang akan digunakan sebagai pembangunan.

"Dari total APBD kita satu triliun, pendapatan asli daerah kita cuma 10 persennya. Sisanya, ya dari Pemprov ataupun dari pusat. Dengan kondisi ini kita prihatin keadaan yang ada," katanya.

Selain itu adanya janji yang disampaikan Isdianto kepala Dispenda ‎pemprov yang akan mencairkan dana DBH non Migas pada APBD perubahan menurutnya hal tersebut masih belum jelas.

"Bahasanya kan akan dimasukkan ke APBD perubahan 2016. Karena belum APBD perubahan kita juga gak bisa membahas itu. Karena dari sektor pendapatan tunda bayar tadi, berapa sih kita dapat. Nah itu kan cuma gantung-gantung saja," ungkapnya.

‎Katanya, banyak masalah pembangunan dan perekonomian Tanjungpinang yang kini terkendala. Terlebih lagi, defisit keterbatasan anggaran dari Pusat yang tahun sebelumnya Tanjungpinang menerima Rp171 miliar, kini hanya Rp38 miliar. "Ini kan terjun bebas," tegasnya.

Penundaan penyaluran DBH non migas ini menambah sulit keuangan Pemko Tanjungpinang. Ia berharap, Pemerintah Provinsi Kepri segera merealisasikan pencairan DBH tunda salur non migas.

Tanjungpinang sendiri sesuai data harusnya menerima DBH sebanyak Rp45,956 miliar. ‎Pemprov Kepri sendiri masih hingga kini belum menyalurkan total DBH tunda salur sebanyak 785 miliar.

Sedangkan itu, Wiwin Iskandar, Kasi Penerangan Hukum Kejati, mengaku hingga kini Intelejen Kejati masih melakukan penyelidikan dugaan kasus ini. "Masih kita akan ambil keterangan dari kabupaten/kota yang belum datang dalam masalah DBH ini," tambah Wiwin.

Pemanggilan Bappeda Kota Tanjungpinang ini merupakan kali ketiga, setelah dua kali panggilan sebelumnya diabaikan.

Sebelumnya, Asisten Penerangan Hukum Kejati Kepri, Wiwin Iskandar, mengatakan, ‎pihaknya sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada empat DPPKAD di Kepri, tetapi mereka ‎tidak merespon panggilan kami.

"Kita sudah panggil dua kali yang pertama pada tanggal 2 Agustus 2016, dan panggilan selanjutnya hari ini, tapi mereka tak datang," ujar Wiwin Saat di temui di Kantor Kejati Kepri, Kamis (11/8/2016).

Editor: Dardani