Disorot dan Didemo Mahasiswa

JPU dan Hakim PN Tanjungpinang Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa KM Karisma Indah
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-08-2016 | 11:14 WIB
Ahang-Karisma1.jpg

Ahang saat dihadirkan sebagai saksi di PN Tanjungpinang (Sumber foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didemo oleh mahasiswa dan menjadi atensi pemberitaan media, sidang tuntutan dua terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah, ditunda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dan Hakim PN Tanjungpinang. 

Sejatinya, sesuai dengan agenda sidang minggu lalu, JPU Dody Thamrin SH, melalui jaksa pengganti, akan membacakan tuntutan dua terdakwa, Samsudin dan Wianto Alias Asen, dalam kasus pelayaran KM Karisma Indah pada minggu ini. Namun dengan alasan tuntutan belum siap, sehingga pembacaan kembali ditunda.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Wiwin Iskandar, mengatakan, tertundanya pembacaan tuntutan dua terdakwa pelayaran kapal penyeludup KM Karisma Indah itu disebabkan belum selesainya tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Pembacaan tuntutannya ditunda, karena JPU masih mempersiapkan tuntutan," ujar Wiwin Iskandar pada BATAMTODAY.COM, Sabtu (13/8/2016).

Wiwin juga mengatakan, sebenarnya rencana tuntutan (Rentut) pada kasus pelayaran itu, hanya dari JPU ke unsur Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepri. Tapi karena di JPU-nya masih mempersiapkan, sehingga belum dapat diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Rentutnya dari JPU ke Kajati aja, tidak sampai ke Kejaksaan Agung, karena kasus pelayaran tergolong bukan kasus ordinary crime atau kasus berbahaya, seperti narkoba atau korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, dua kapal penyeludup, KM Karisma Indah milik Ahang dan KM Kawal Bahari milik Akau, ditangkap Tim Western Fleet Quick (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, karena membawa barang dan mempekerjakan ABK tanpa dilengkapi dengan setifikasi dan ABK tidak terdaftar dalam buku Sijil, serta  tidak memiliki izin memuat barang.

Saat ditangkap TNI-AL di perairan Pulau Bayen, KM Karisma Indah GT 244 bermuatan  25 ton gula, dan 25 ton beras, 2.500 slop rokok, dua koli bawang merah dan bawang putih, serta buah-buahan dan barang dalam larangan terbatas (Lartas) lainnya tanpa menggunakan dokumen atau manifest.

Terhadap dua terdakwa KM Karisma Indah, Samsudin dan Wianto alias Asen, didakwa melanggar pasal 285 jo 301 jo 302 jo 312 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 55 KUH Pidana.

Dalam persidangan terakhir, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Majelis Hakim PN Tanjungpiang telah memeriksa, dua terdakwa kasus pelayaran KM Karisma Indah, Samsudin sebagai Nakhoda dan Wianto alias Asen sebagai pengurus kapal.

Dalam keterangan keduanya, mengaku tidak mengetahui pemilik kapal dan barang lartas yang dimuat di atas KM Karisma Indah tersebut.

"Saya tidak tahu siapa pemilik barang, kami hanya disuruh memuat dan membawa dari Singapura," ujar terdakwa Samsudin, Nakhoda KM.Karisma Indah dalam sidang lanjutan di PN.Tanjungpinang, Selasa (2/8/2016) lalu.

Terkait masalah izin angkut dan manifest barang, Samsudin juga mengaku tidak mengetahuinya karena yang mengurus sejumlah barang tersebut adalah Wianto aliasa Asen, yang merupakan orang kepercayaan Arifin alias Ahang.

Sedangkan mengenai pemilik kapal, Nakhoda KM Karisama Indah ini dalam keterangannya juga berbelit-belit, dengan mengatakan tidak mengetahui pemilik-nya karena baru beberapa bulan bekerja sebagai Kapten di KM.Karisma.

"Pemilik, saya tidak tahu, tapi yang memberikan gaji adalah Ahang, melalui Wianto alias Asen dan gaji kami terima per trip di Singapura yang dititip sama salah satu ABK," ujarnya.

Setali tiga uang, terdakwa Wianto alias Asen juga sempat menutup-nutupi pemilik barang dan Kapal KM Karisma Indah, sehingga membuat majelis Hakim PN.Tanjungpinang berang, hingga akhirnya mengakui,  kalau yang menyuruh Nakhoda dan ABK memuat dan membawa barang ke dalam kapal adalah dirinya.

"Yang menyuruh bawa barang dari Singapura saya, tapi kalau pemilik kapal saya tidak tahu," ujarnya.

Ketidakjelasan pemilik kapal dan barang yang diseludupkan KM.Karisma Indah pada kasus pelayaran ilegal-nya itu, Jaksa pengganti dari Kejati Kepri, Irisa SH dan Yuri SH mengatakan, sebelumnya sudah memanggil Edi Apeng selaku pemilik Kapal, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.

"Kami sudah panggil, tapi yang berdangkutan mengaku di luar kota dan tidak bisa hadir," ujarnya.

Sedangkan mengenai kesaksianya di dalam BAP, dikatakan Irisa juga tidak perlu dibacakan, karena
pPasal dakwaan Jaksa pada kedua terdakwa adalah mengenai kepemilikan barang muatan kapal yang tidak memiliki manifest izin, serta ABK kapal yang tidak memiliki Seijil atau Sertifikasi Kecakapan sebagai ABK kapal.

"Dalam persidangan sebelumnya kan sudah diungkap, kalau KM.Karisma disewa ABK Sairin kepada Edi, sehingga secara data kapal adalah milik Edi," ujar Irisa.

Sedangkan mengenai kepemilikan sejumlah barang lartas, JPU juga menyatakan kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya dan hanya disuruh memuat dan membawa sejumlah barang lartas itu dari Singapura ke Tanjungpinang, sebelum akhirnya ditangkap TNI-AL.

"Kapten kapal mengaku hanya disuruh memuat dan membawa, sedangkan Wianto alias Asen mengaku kalau pemuatan barang kedalam kapal, dirinya yang menyuruh," ujar Irisa.

Editor: Udin