72 dari 1.527 Penerima Remisi Umum HUT RI Khusus Anak di Batam, Bebas

Napi Korupsi di Kepri Tak Terima Remisi HUT RI ke-71
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-08-2016 | 19:08 WIB
Kanwi-lkemenkum-HAM-Kepri.jpg

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri mengatakan, dari 1.527 Narapidana (Napi) Warga Binaan Lapas, Rutan dan LPAK Batam penerima Remisi Umum HUT-RI ke-71 tahun 2016, tidak satu-pun Narapidana Korupsi yang saat ini menjalani hukuman di Lapas dan Rutan di Kepri. 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Ohan Suryana, melalui Kasubag Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, sesuai dengan UU dan PP yang mengatur syarat dan tatacara pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan, pengajuaan remisi R2, terpidana Korupsi di Kepri tetap diajukan ke Kementeriaan Hukum dan HAM.

"Tapi sampai saat ini, realisasi dan persetujuan Remisi R2 bagi terpidana Korupsi itu, sampai saat ini belum ada yang direalisasikan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Rinto Gunawan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (11/8/2016).

Kanwil Hukum dan HAM dan UPT Lapas dan Rutan di Kepri, Tambah Rinto, hanya mengajukan sesuai dengan Hak warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi mengenai disetujui atau tidak, merupakan kewenangan Dirjen dan Kementeriaan di Pusat.

"Jadi dari 1.527 orang Napi yang mendapat Remisi, Tidak ada terpidana Korupsi di Kepri yang mendapatkannya," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.527 Narapidana yang merupakan warga Binaan Lembaga Pemasyarakat dan Rumah Tahanan (Rutan) serta LPKA di Kepri, mendapat Remisi Umum, pengurangan masa tahanan, pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke-71 tanggal 17 Agustus 2016 mendatang.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri mengatakan, pemberiaan remisi kepada 1.527 Warga binaan itu, dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 28 tahun 2006 tentang syarat dan tat acara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Dari total 1.527 penerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan di Lapas dan Rutan serta Lembaga Pemasyarakat Khusus Anak (LPKA) Batam, 72 diantaranya langsung bebas, setelah masa tahanan yang dijalani dikurangi dengan remisi yang diterima," ujar Rinto Gunawan, Rabu (10/8/2016).

Pelaksanaan penyerahan Remisi Umum Perayaan HUT-RI ini, nantinya akan dilaksanakan, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kepri bersama Gubernur Kepri, di Lapas Kelas 2A Tanjungpinang, di Km 18 Bintan.

Editor: Udin