Korupsi Pengadaan Alat Lab BP Batam

Rugikan Negara Rp569 Juta, Direktur PT Cakrayudha Persada Didakwa Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 11-08-2016 | 15:38 WIB
rendrakasusbpbatam.jpg

Direktur PT Cakrayudha Persada, ‎Rendra (37) selaku sebagai pemenang lelang dalam pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang. ‎(Foto: Roland Aritonang)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa ‎Rendra (37), Direktur PT Cakrayudha Persada sebagai pemenang lelang proyek pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (11/8/2016).

Dalam dakwaanya, JPU Roesli menyatakan terdakwa Rendra bersama-sama dengan terdakwa Heru Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Pengadaan alat dan bahan kimia Labotarorium BP Batam senilai Rp3,6 miliar yang dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas. ‎

"Atas perbuatannya terdakwa Rendra dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi," ujar JPU Roesli.

Selain itu, Rendra dalam pengadaan alat laboratorium tesebut tidak sesuai spesifikasi, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama yang dipersyaratkan dalam surat penjanjian nomor: 5129.001. 020. 01/G. 02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 .

"Spesifikasi alat laboratorium tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang dalam kontrak serta dapat menyebabkan tidak dapat terpenuhi standar peralatan standar bahan kimia, serta Kopetisi SDI (Sumber Daya Insani) untuk melakukan pengujian sesuai standar yang dipersyaratan SNI ISO ‎8124-3," ungkap Roesli

Sehingga PT Cakrayudha mengakibatkan kerugian neg‎ara sebesar Rp569 juta berdasarkan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau .

Atas dakwaan tersebut, Rendra yang didampingi penasehat hukumnya, Jogi Nainggolan SH, menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi. Tetapi pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Tim Penyidik dari Polda Kepri.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulfadly SH bersama Iriaty Chairul Ummah SH dan Jhonni Gultom SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dardani