Djodi Tetap Mengaku Tak Bersalah Soal Pemalsuan Surat Tanah
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-08-2016 | 16:50 WIB
djodipinang.jpg

Terdakwa Djodi Whiradikusuma (60) yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Haposan Sihombing SH meninggalkan persidangan Di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Djodi Whiradikusuma (60) tetap tidak mengaku bersalah dan tidak melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah. Hal ini terungkap di dalam persidangan dengan agenda keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/8/2016).

Dalam kesaksian terdakwa Djodi mengatakan, diri‎ masih juga tidak mengaku bersalah dan tidak pernah melakukan pemalsuan surat. Karena dirinya merasa bahwa surat -surat tersebut telah di Uji di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN), pada tingkat pertama, di Tingkat Pengadilan Ngeri maupun di Mahkamah Agung sudah menyatakan prosedur sertifikat sudah memenuhi Undang-Undang.

"Saya tidak merasa sama sekali bersalah Yang Mulia, " ujar Djodi

Sementara itu, terdakwa Djodi juga mengaku ‎pada saat membeli tanah tersebut, dirinya membelinya langsung kepada Abdulatif pada tahun 2002 dengan menggunakan alashak seluas 19.9062 Meter persegi dan Pada Tahun 2003 seluas 3000 meter persegi.

‎"Terkait dengan harga permeter tidak ingat karena kwitansi aslinya terbawak ke BPN jadi tidak ada lagi pertinggalnya," katanya.

Terkait dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Djodi mengaku di Buatkan oleh Kelurahan dan dirinya meminta persyaratan pembuatan SKGR tersebut, dimana caranya dengan menggunakan KTP penjual dan pembeli.

Saya menggunakan KTP karyawan saya atas nama Diana, sedangkan KTP Abdulatif saya minta kepada yang bersangkutan," paparnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Mejelis Hakim Zukfadli SH bersama Afrizal SH dan Guntur Kurniawan SH menunda persidangan selama dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Hukum Zaldi Akri SH.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan pemohonan penangguhan penahanan terdakwa Djodi Whiradikusuma. Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Zukfadli SH bersama hakim anggota Afrizal SH dan Guntur Kurniawan SH dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (25/7/2016).

Dalam surat penetapannya, majelis hakim menguraikan alasan yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan terdakwa Djodi Whiradikusuma, salah satunya usia terdakwa yang telah uzur, serta beberapa penyakit yang diidap terdakwa membutuhkan perawatan.

Terdakwa Djodi didakwa dengan pasal ‎266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama, selain itu terdakwa juga didakwa dengan pasal 266 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Dalam dakwaan ketiga, tambah Zaldi, terdakwa Djodi melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ke-4.

Editor: Dardani