Terdakwa Kapal FV Viking Divonis Denda Rp2 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-08-2016 | 16:26 WIB
kaptenviking.jpg

Juan Domingo Nelson (57) dan Gonzales Crilo Ramon (58) terdakwa kasus ilegal fishing Kapal FV Viking meninggalkan ruang persidangan PN Tanjungpinang. (Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapten kapal FV Viking, Juan Domingo Nelson (57), dan Gonzales Crilo Ramon (58), terdakwa kasus ilegal fishing Kapal FV Viking menyatakan piki-pikir saat divonis dengan hukuman denda Rp2 milliar dengan subsider 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Perikanan Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Perikanan, Acep Sopian Sauri SH ‎bersama dengan Hakim Ad-Hoc Syafri Yulis dan Imam Bustan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (10/8/2016).

‎Dalam putusannya, Acep Sopian menyatakan, kedua terdakwa ‎dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang tidak membawa surat ijin penangkapan ikan (SIPI) asli, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 93 ayat 4 jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda Rp2 miliar ‎dengan subsider 4 bulan kurungan penjara," ujar Acep

Menyatakan barang bukti berupa 2 unit Handphone dikembalikan kepada kedua terdakwa, dan Kapal FV Fiking Berbendera Nigeria 1299.00 Ton serta peralatan untuk menangkap ikan telah dimusnahkan oleh negera‎.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui penerjemahnya Adven Tambun menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan‎. "Kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir Majelis Hakim, " ujar Adven

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Prasetiyo SH juga menyatakan pikir-pikir. Karena sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, kedua terdakwa yang merupakan Nahkodadan dan Chief Engginering dari kapal FV Viking yang merupakan Kapal Buronan Interpol Norwegia yang diduga melakukan berbagai kejahatan yang yang berhasil ditangkap olehtim gabungan TNI AL di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, pada Kamis (25/2/2016) lalu. Setelah ditangkap, kapal itu kini telah diledakkan oleh Mentri Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan RI) beberapa waktu lalu dan dijadikan monumen kapal di perairan Pangandaran Jawa Barat.

Editor: Dardani