Demo PN Tanjungpinang Tuntut Mafia Penyelundup Diadili

Mahasiswa Desak Polisi Pidanakan Preman dan Otak Pelaku Penyerangan Wartawan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 09-08-2016 | 12:02 WIB
Mahasiswa-demo-PN-Tanjungpinang.jpg

Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di Wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Demokrasi Mahasiswa, Gerakan Aktivis dan Gerakan Pemuda Daerah di Wilayah Kepulauan Riau, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/8/2016).

Aksi unjuk rasa ini terkait dengan penangkapan Kapal KM Kharisma Indah dan KM Kawal Bahari 1 yang menghebohkan Kota Tanjungpinang, serta terkait adanya penyerangan berserta adanya pelarangan peliputan oleh pihak media di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dinilai sebagai perbuatan tidak terpuji dan perbuatan melawan hukum.

Salah satu pendemo unjuk rasa, Alamudin ‎Hampau, meminta kepada Majelis Hakim mengusut tuntas mafia penyelundup Miras dan Sembako yang ada wilayah Kepulauan Riau. Kejaksaan Tinggi Kepri menurutnya, harus membuat gelar perkara, karena melihat kasus ini adalah kasus pelayaran yang disidik TNI AL dan kasus penyelundupan yang disidik Bea Cukai.

"Selain itu, kami menuntut agar dugaan pemainan dalam pelepasan Kapal KM Karisma Indah oleh pihak Kejati Tinggi Kepri diungkap. Sebab kedua pemilik kapal sama-sama mengajukan peminjaman kapal untuk perbaikan," katanya

Para pendemo ini juga melihat bebarapa kejanggalan dalam kasus ini, seperti penyelundupan Beras, Gula, Rokok dan barang larangan terbatas (latas) lainnya yang merupakan perbuatan melawan hukum yang sejatinya menurut mereka harus diadili.

Hal senada disampaikan pendemo lainnya yang megaku bernama Bili. Ia mengatakan, penyerangan oleh sejumlah preman di PN Tanjungpinang dengan maksud untuk menghalang-halangi peliputan sejumlah wartawan terhadap kesaksian Ahang dalam kasus tersebut merupakan tidakan melawan negera.

Bahkan katanya lagi, Media tidak boleh diintervensi oleh siapapun, sehingga pelaku penyerangan dan otak penyerangan dan pelarangan peliputan oleh pihak media harus dihukum.

"Jadi kami yang datang di sini meminta ‎kepada seluruh Majelis Hakim, untuk tidak duduk diam di dalam sana," pungkasnya.

Dalam aksi demo ini, terlihat  aparat Kepolisian mengamankan proses ‎aksi unjung rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Udin