Sidang ‎Kasus Pelayaran KM Karisma Indah

Pemilik Kapal dan Barang Selundupan Sengaja Dikaburkan agar Kasus Pabean tidak Disidik
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-08-2016 | 10:38 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg

Dua kapal penyeludup, KM.Karisma Indah Milik Ahang dan KM.Kawal Bahari milik Akau ditangkap Tim Western Fleet Quick (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan permainan oknum penegak hukum dalam penanganan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah, yang ditangkap TNI AL saat menyelundupkan puluhan ton beras, gula, rokok, bawang, dan ratusan karton minuman beralkohol dari, semakin terang benderang.

Selain membebaskan barang bukti KM Karisma Indah dengan dalih pinjam pakai, dakwaan JPU yang tidak menyertakan jenis dan merk sejumlah barang bukti yang diseludupkan KM Karisma Indah hingga menyalahi izin pelayarannya, dalam sidang kasus pelayaran kapal penyeludup ini, juga terkesan menghilangkan pemilik kapal dan sejumlah barang lartas yang diseludupkan.

Kuat dugaan, cara ini bertujuan agar kasus pabean atas penyeludupan barang lartas, yang saat ini masih mengendap di Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri, tidak diusut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Dari catatan BATAMTODAY.COM, sejumlah ABK KM Karisma Indah yang dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang, telah secara jelas menyatakan, kalau mereka digaji dan dipekerjakan oleh pemilik kapal dan barang, yakni Arifin alias Ahang.

Bahkan, saksi Sairin, salah seorang ABK, juga mengaku tidak mengetahui adanya surat perjanjian sewa menyewa kapal yang dibuat atas nama dirinya sebagai penyewa dan Edi Apeng selaku pemilik.

"Sewa-menyewanya tak benar itu, saya tidak pernah menyatakan menyewa kapal KM Karisma Indah, tapi saya diminta datang ke Notaris Sudi untuk menandatangani surat," ujar Sairin dalam kesaksianya di PN Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

ABK lainnya yang dihadirkan jadi saksi, juga mengatakan kalau selama bekerja dan menjadi ABK KM Karisma Indah, mereka bekerja sama Ahang, sebagai pemilik kapal dan sejumlah barang yang dimuat.

Sementara Arifin alias Ahang, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpinang, embantah keterangan seluruh ABK KM Karisma Indah. Bahkan pengusaha yang dikenal dekat dengan sejumlah petinggi Polri di Polres Tanjungpinang, Polda Kepri dan bahkan Mabes Polri serta Bea dan Cukai ini, membantah seluruh keteranganya di dalam BAP penyidik TNI-AL.

"Saya tidak tahu menahu dengan pemilik kapal dan barang yang ada di atasnya, karena Wianto alias Asen yang tahu," ujar Ahang saat dihadirkan jadi saksi di PN Tanjungpinang, baru-baru ini.

Sementara mengenai kwitansi pembayaran sewa yang secara jelas tertulis namanya, Arifin alias Ahang juga membantah, kalau kwitansi tersebut bukan dirinya yang menandatangani.

Sementara dua terdakwa kasus pelayaran kapal penyeludup barang lartas KM Karisma Indah, Samsudin dan Wianto alias Asen, juga mengaku tidak mengetahui pemilik kapal dan barang lartas yang dimuat di atas KM Karisma Indah.

"Saya tidak tahu siapa pemilik barang, kami hanya disuruh memuat dan membawa dari Singapura," ujar terdakwa Samsudin, nakhoda KM Karisma Indah, dalam sidang lanjutan di PN Tanjungpinang, Selasa (2/8/2016).

Terkait masalah izin angkut dan manifest barang, Samsudin juga mengaku tidak mengetahuinya karena yang mengurus sejumlah barang tersebut adalah Wianto aliasa Asen, yang merupakan orang kepercayaan Arifin alias Ahang.

Sedangkan mengenai pemilik kapal, nakhoda KM Karisama Indah ini dalam keterangnya juga berbelit-belit, dengan mengatakan tidak mengetahui pemilik-nya karena baru beberapa bulan bekerja sebagai kapten di KM Karisma.

"Pemilik saya tidak tahu, tapi yang memberikan gaji adalah Ahang, melalui Wianto alias Asen dan gaji kami terima per trip di Singapura yang dititip sama salah satu ABK," ujarnya.

Setali tiga uang, terdakwa Wianto alias Asen juga sempat menutup-nutupi pemilik barang dan kapal KM Karisma Indah, hingga membuat Majelis Hakim PN Tanjungpinang berang, meskipun akhirnya mengakui kalau yang menyuruh nakhoda dan ABK memuat dan membawa barang ke dalam kapal adalah dirinya.

"Yang menyuruh bawa barang dari Singapura saya, tapi kalau pemilik kapal saya tidak tahu," ujarnya.

Terkait dengan ketidak-jelasan pemilik kapal dan barang yang diseludupkan KM Karisma Indah dalam kasus pelayaran ilegal ini, JPU pengganti dari Kejati Kepri, Irisa SH, dan Yuri SH mengatakan, sebelumnya sudah memanggil Edi Apeng selaku pemilik kapal, tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir.

"Kami sudah panggil tapi yang berdangkutan mengaku di luar kota dan tidak bisa hadir," ujarnya.

Sedangkan mengenai kesaksianya di dalam BAP, dikatakan Irisa juga tidak perlu dibacakan, karena
pasal dakwaan jaksa kepada dua terdakwa adalah mengenai kepemilikan barang muatan kapal yang tidak memiliki manifest izin, serta ABK kapal yang tidak memiliki Seijil atau Sertifikasi Kecakapan sebagai ABK kapal.

"Dalam persidangan sebelumnya kan sudah diungkap, kalau KM Karisma disewa ABK Sairin sari Edi, sehingga secara data kapal adalah milik Edi," ujar Irisa.

Selanjutnya, mengenai kepemilikan sejumlah barang lartas, JPU juga menyatakan dua terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya dan hanya disuruh memuat dan membawa sejumlah barang lartas itu dari Singapura ke Tanjungpinang, sebelum akhirnya ditangkap TNI-AL.

"Kapten kapal mengaku hanya disuruh memuat dan membawa, sedangkan Wianto alias Asen mengakui kalau pemuatan barang ke dalam kapal dirinya yang menyuruh," ujar Irisa lagi.

Expand