Jaksa Tidak Hadirkan Pemilik Kapal Edi Apeng

Dua Terdakwa Kompak Tak Tahu Pemilik Barang dan Kapal KM Kharisma Indah
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-08-2016 | 17:34 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas KM Kharisma Indah yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTDAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak dapat mengadirkan saksi Edi Apeng, orang yang disebut-sebut sebagai pemilik KM Kharisma Indah atas dugaan penyewaan fiktif, sebagaimana yang dibantah ABK bernama Sairin dalam kasus pelayaran kapal penyelundup sejumlah barang berkategori larangan terbatas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

Sementara dua terdakwa dalam kasus tersebut, Samsudin dan Wianto alias Asen mengaku tidak mengetahui, pemilik kapal dan barang lartas yang dimuat serta diselundupkan KM Kharisma Indah yang ditangkap TNI-AL di periaran Pulau Bayen Tanjungpinang.

"Saya tidak tahu siapa pemilik barang, kami hanya disuruh memuat dan membawa dari Singapura," kata Samsudin dalam sidang lanjutan, Selasa (2/8/2016).

Terkait masalah izin angkut dan manifes barang, Samsudin juga mengaku tidak mengetahuinya karena yang mengurus sejumlah barang tersebut adalah Wianto aliasa Asen, yang merupakan orang kepercayaan Arifin alias Ahang.

Terkait dengan buku dan daftar sijil ABK KM Kharisma Indah, dikatakannya kalau sebelumnya sudah ada, tetapi saat berlayar buku sijil tersebut tidak dibawa.

Sedangkan mengenai pemilik kapal, nakhoda KM Karisama Indah ini, dalam keterangannya juga berbelit-belit, dengan mengatakan tidak mengetahui pemiliknya karena baru beberapa bulan bekerja sebagai kapten kapal itu.

"Pemilik saya tidak tahu, tapi yang memberikan gaji adalah Ahang, melalui Wianto alias Asen dan gaji kami terima per trip di Singapura yang dititip sama salah satu ABK," ujarnya.

Sedangkan Wianto Alias Asen, juga sempat menutup-nutupi pemilik barang dan kapal yang membuat Majelis Hakim menjadi berang. Sebelum akhirnya, orang kepercayaan dan juga masih kerabat Ahang ini akhirnya mengakui, kalau yang menyuruh nakhoda dan ABK memuat dan membawa barang ke dalam kapal adalah dirinya.

"Yang menyuruh bawa barang dari Singapura saya, tapi kalau pemilik kapal saya tidak tahu,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Pengganti dari Kajati Kepri, Irisa SH, mengatakan, saksi Edi Apeng dalam sidang lanjutan kasus itu tidak bisa hadir kendati sudah dipanggil secara layak.

"Kami sudah panggil tapi yang berdangkutan mengaku di luar kota dan tidak bisa hadir," ujarnya.

Sedangkan mengenai kesaksiannya didalam BAP, dikatakan Irisa juga tidak perlu dibacakan, karena
pasal dakwaan Jaksa pada dua terdakwa adalah mengenai kepemilikan barang muatan kapal yang tidak memiliki manifes Izin, serta ABK kapal yang tidak memiliki Sertifikasi Kecakapan sebagai ABK kapal.

"Dalam persidangan sebelumnya kan sudah diungkap, kalau KM Kharisma disewa ABK Sairin kepada Edi, hingga secara data kapal adalah milik Edi," kata Irisa.

Sedangkan mengenai kepemilikan sejumlah barang lartas, JPU juga menyatakan dua terdakwa mengaku tidak mengetahui milik siapa, dan hanya disuruh memuat dan membawa sejumlah barang itu dari Singapura ke Tanjungpinang, sebelum akhirnya ditangkap TNI-AL.

"Kapten kapal mengaku hanya disuruh memuat dan membawa, sedangkan Wianto alias Asen mengakui kalau pemuatan barang ke dalam kapal dirinya yang menyuruh," ujar Irisa.

Baca: Saksi Tegaskan Barang dan KM Kharisma Milik Ahang

Editor: Dodo