Penuhi Panggilan Penyidik, Tersangka Zulfahmi Langsung Dijebloskan ke Rutan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-07-2016 | 18:36 WIB
Kadispenda-Anambas,-Zulfahmi.jpg

Penuhi panggilan penyidik tanpa pengacara, Kejaksaan Tinggi Kepri langsung menahan dan menjebloskan tersangka korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas, Zulfahmi, ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penuhi panggilan penyidik tanpa pengacara, Kejaksaan Tinggi Kepri langsung menahan dan menjebloskan tersangka korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas, Zulfahmi, ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (20/7/2016).

Sebelumnya, Kepala Dispenda Kabupaten Anambas ini, mangkir dan tidak memenuhi panggilan Jaksa, karena masalah transportasi dari Kepulauan Anambas ke Tanjungpinang.  

Baca: Zulfahmi Merasa Tak Bersalah dan Tak Melakukan Kerugian Negara

Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, N.Rahmat SH, mengatakan penahanan terhadap tersangka Zulfahmi dilakukan, sebagai tindak lanjut proses hukum dalam penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas tahun 2010.

"Dia datang tadi sekitar siang memenuhi panggilan dan karena tidak ada pengacara, yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan, dilakukan penandatanganan Surat Penangkapan dan Penahanan," ujar Rahmat.

Terkait dengan pemeriksaan, Rahmat menyatakan pihaknya belum dapat melakukan, karena pada saat itu yang bersangkutan belum memiliki pengacara. Nanti setelah penahanan, akan ada pemeriksaan tambahan dengan didampingi pengacara.

"Dalam 20 hari ke depan, tersangka Zf akan ditahan di Rutan, dalam rangka penuntutan dan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan," ujarnya.

Tersangka sendiri, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana Dorobah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati Kepri juga ‎telah menahan dan menjebloskan tersangka Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) ke Rutan Kelas IB Tanjungpinang atas Korupsi Pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas yang merugikan negara Rp1,5 miliar tahun 2010.

Kejati Kepri menetapkan mantan ‎Sekda Anambas, Radja Djelak Nur Djalal (RTND) dan Kepala Bapeda Kepri Zulfahmi sebagai tersangka dalam Korupsi Rp1,5 miliar dana pengadaan mess dan asrama Anambas 2010 di Tanjungpinang.

Penetapan dua tersangka dalam korupsi Rp1,5 miliar dari Rp5 miliar alokasi dana pengadaan mess mahasiswa Anambas tahun 2010 ini, didasari dari ekspos dan kesepakatan tim penyidik secara bulat atas tugas dan fungsi serta peranan tersangka mantan Sekda Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan Zf selaku PPTK pengadaan mess mahasiswa Anambas.

"Pelaksanaan penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Kelas IB Tanjungpinang, dan berkas perkara tersangka akan segera kami limpahkan," ujar Rahmat.

Adapun kronologis pengadaan mess mahasiswa Anambas tahun 2010, Menurut Kajarti Kepri, Andar Perdana,  dilakukan atas adanya temuan dugaan korupsi senilai Rp5 miliar dari APBD 2010 Kabupaten Anambas.

"Dari pengadaan, RTND merupakan Pengguna Anggaran (PA), serta diangkat menjadi Ketua Tim pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor 164 tahun 2010, bersama sejumlah anggota," jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, RTND melaksanakan pengadaan tiga mess mahasiswa, tanpa melalui tim panitia dan hanya ketua serta beberapa orang anggota, termasuk tidak menggunakan tim ahli dari penaksir (apprisal).

Adapun alokasi dana yang digunakan RTND dalam pembelian tiga rumah sebagai mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, dibeli dengan harga rumah pertama Rp1,6 miliar lebih, rumah kedua Rp1,8 miliar lebih, dan ketiga Rp1,3 miliar lebih, sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp4,2 miliar lebih.

‎"Dari hasil penyelidikan, ditemukan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas dengan pagu dana Rp5 miliar tahun 2010, tidak sesuai dengan Perpres dan tidak menggunakan tim apprisal (penaksir harga-Red), hingga pengadaannya tidak sesuai dengan harga NJOP lahan," ujarnya.

Atas pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme ini, dikatakan terdapat selisih nilai yang diduga dimark-up tersangka RTND sehingga mengakibatkan kerugikan negara Rp1,5 miliar.

Editor: Udin