Kejati Kepri Isyaratkan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bansos Honor Guru TPQ Batam
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-07-2016 | 19:02 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengisyaratkan akan menahan tiga tersangka korupsi dana bansos honor guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Batam. Langkah ini merupakan tindak lanjut penyelidikan korupsi dana Bansos sebesar Rp6 milliar dari APBD Batam 2011 yang merugikan negara Rp3,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri N. Rahmat SH, membenarkan dilakukannya pemanggilan terhadap ketiga tersangka. Mengenai penahanan, Rahmat menyatakan masih melihat dari proses pemeriksaan nantinya.

"Hari ini tiga tersangka dalam korupsi bansos untuk honor guru TPQ Batam kami panggil untuk diperiksa. Selain ketiga tersangka, ada juga saksi lainnya," kata Rahmat kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (19/7/2016).

Ketiga tersangka yang dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, yakni Jm selaku Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam, AS selaku Kasubbag Bansos Sekretariat Kota Batam, dan Jd selaku Kasubbag Kesra Pemko Batam.

"Belum, saat ini masih kami periksa. Mengenai penahanan, nanti kita lihat," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan tiga tersangka korupsi dana honorer guru Tempat Pendidikan Alquran (TPQ) dari Bansos Batam 2011 senilai Rp3,9 miliar lebih.

Ketiga orang tersangka, antara lain Jm sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru Tempat Pengajian Alquran (TPQ) Kota Batam, kemudian As sebagai Kasubbag Bansos di Bagian Kesra Kota Batam, serta Jd sebagai Kabag Kesra Kota Batam tahun 2011.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus, N. Rahmat SH, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan, atas pendalaman dan penyidikan Rp66 miliar dana Bansos Batam tahun 2011.

"Penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam korupsi dana honor guru TPQ dari Bansos Batam 2011 ini, dilakukan atas hasil pendalaman penyidikan dugaan korupsi Bansos Kota Batam 2011, yang sebelumnya juga telah ditetapkan 3 tersangka," kata Asri, Rabu (29/6/2016)

Ditambahkan Rahmat, dari Rp66 miliar dana Bansos APBD 2011 Batam, sebanyak Rp6,4 miliar merupakan dana honorer guru TPQ yang disalurkan Kabag Kesra Pemko Batam melalui Badan Musyawarah Guru TPQ Kota Batam, kepada 3.500 Guru TPQ Batam tahun 2011.

"Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak semua guru itu yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria dan bahkan, ada yang bukan pada guru TPQ," sebutnya.

Dari alat bukti, penyidikan serta hasil audit Jaksa dan BPKP, atas korupsi dalam honor guru TPQ ini, diketahui kerugian negara Rp3,9 miliar dari pagu dana Rp6,4 miliar Bansos Batam 2011.

‎"Kasus korupsi dana TPQ ini menjadi menarik perhatian karena berkiatan dengan LPQ di masjid, dan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," tegas Asri.

Editor: Dodo