Ini Penyebab Kapten Kapal MV Selin Divonis Bebas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-07-2016 | 16:22 WIB
sidang-nakhoda-singapura.jpg
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Perikanan Tanjungpinang menyatakan kurang tepatnya Jaksa dalam menerapkan pasal pada dakwaan tunggal terhadap terdakwa kapten kapal MV Selin 78 menjadi penyebab dibebaskannya terdakwa Choo Chiau Huat (50)‎, warga negara Singapura.

 

Hal itu dikatakan, Humas Pengadilan Perikanan Tanjungpinang Zulfadly SH, menanggapi kekecewaan publik dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, atas vonis bebas tersebut.

"Kurang tepatnya Jaksa dalam menerapkan pasal dalam dakwaan tunggal, serta fakta dan data yang terungkap di persidangan, membuat Majelis Hakim tidak memiliki pilihan dalam menjerat dan mengadili terdakwa bersalah," kata Zulfadly, Selasa (19/7/2016).

Dalam fakta dan data di persidangan, tambah Zulfadly, kegiatan yang dilakukan terdakwa dan Kapal MV Selin 78, merupakan kegiatan non-komersial. Sementara dakwaan tunggal JPU yang menerapkan pasal 92 UU Perikanan diarahkan pada kegiatan penangkapan ikan secara komersial.

Sesuai dengan data dan fakta pemeriksaan di persidangan, kata Zulfadly, pasal dakwaan tunggal Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepri, tidak tepat digunakan untuk menjerat terdakwa, karena sesuai dengan faktanya MV Selin bukan merupakan kapal komersil perikanan.

"Ssuai dengan surat kapal, MV.Selin 78 merupakan kapal modifikasi tugboat, yang diubah menjadi kapal pesiar kecil untuk rekreasi memancing. Kapal tidak mempunyai palka sebagai penyimpan dan penampung ikan, dan sejumlah orang yang ada di atas kapal serta melakukan pemancingan adalah penumpang yang membayar sewa kepada pemilik kapal untuk berwisata memancing," jelasnya.

Harusnya, tambah Zulfadly, Jaksa harus lebih jeli dan lebih menggali fakta dan data dalam penerapan pasal dakwaan dari UU Perikanan sehingga tidak menerapkan pasal sangkaan komersil ke kapal dan perusahaan yang memang non-komersil.

"Pihak Jaksa ‎harusnya lebih menggali dan menerpakan pasal lain yang lebih tepat dalam UU Perikanan, untuk menjerat terdakwa, karena masih ada pasal lain yang lebih tepat di dalam UU perikanan yang dapat menjerat terdakwa," ujarnya.

Terkait dengen kekecewaan, sejumlah pihak, Zulfadli mengatakan, kalau hal itu sah-sah saja dan dalam setiap perkara yang ditanganai pengadilan tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak.

"Semua harus menghormati proses hukum, dan kalau tidak puas dengan putusan Pengadilan, ada upaya hukum kasasi, banding dan sebagainya," ujarnya.

Menurut Zulfadly, JPU telah menyatakan kasasi namun demikian, mengenai minutasinya, hingga saat ini masih dalam proses dengan waktu 14 hari dalam menyatakan kasasi.

Baca: Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas

Editor: Dodo