Saksi Tegaskan Barang dan KM Kharisma Milik Ahang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-07-2016 | 14:38 WIB
sidang-km-kharisma.jpg

Sejumlah saksi yang merupakan ABK KM Kharisma memberikan kesaksian dalam persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah barang berkategori larangan terbatas atau Lartas, seperti 25 ton gula, 25 ton beras, 2.500 slop rokok, dua kodi bawang merah dan bawang putih, buah-buahan dan minuman keras tanpa dokumen, yang diangkut KM Karisma Indah, merupakan milik Arifin alias Ahang. Dan setiap pulang dari Singapura, KM Karisma Indah juga dikatakan selalu membawa barang yang sama.

Hal itu dikatakan sejumlah ABK KM Karisma Indah, yakni Sairin, Kurusiang, Anuwar, Ashari, Lipo Seng dalam sidang lanjutan kasus pelayaran menggunakan KM Karisma Indah milik Ahang, dengan terdakwa Samsudin selaku nakhoda dan Wianto alias Asen selaku pengurus kapal, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/7/2016).

"Muatan kapal berupa beras, gula, barang-barang bekas, bawang, buah-buahan, mikol, rokok dan beserta kapal milik Ahang," kata Sairin dan saksi lainnya.

Sejumlah ABK KM Karisma ini juga mengaku, hampir setiap minggu berangkat dari Tanjungpinang ke Singapura membawa muatan ikan, dan dari negara tetangga itu membawa sejumlah barang.

Selain itu, para saksi juga mengatakan, dua terdakwa masing-masing Samsudin dan Wianto alias Asen, merupakan orang kepercayaan Arifin alias Ahang, dalam mengurus penurunan sejumlah barang lartas yang dimuat KM Karisma ketika sudah sampai dan berhenti lego jangkar di tengah laut.

‎"Untuk pembongkaran dan pengambilan barang dia yang mengurus dan memberikan nota barang, saat diangkut dari kapal," kata Anuwar dan Ashari.

Ditanya mengenai Sijil dan sertifikasi masing-masing saksi sebagai ABK KM Karisma Indah, sejumlah saksi mengatakan tidak tahu dan tidak paham, dan ketika diminta untuk bekerja, Ahang dan Wianto alias Asen hanya menanyakan paspor atau buku pelaut.

Dalam sidang lanjutan ini, juga terungkap, adanya surat perjanjian sewa kapal fiktif atas kepemilikan kapal, yang dibuat oleh Notaris Sudi SH, antara Sairin selaku ABK dengan Edi selaku pemilik kapal.

"‎Cerita perjanjian itu tak benar, saya bukan menyewa. Saya hanya disuruh Aeng untuk menandatangani di Notaris Sudi SH, karena Saini sebagai ABK sebelumnya sudah berhenti, dan saya tidak tahu adanya perjanjian ini," kata Sairin pada Majelis hakim.

Sementara pemilik seluruh barang dan KM Karisma Indah, Arifin alias Ahang mangkir dan tidak memenuhi panggilan Jaksa sebagai saksi untuk diperiksa.

Jaksa Penuntut Umum Pengganti, Irisah SH dan Ketua Majelis Hakim julfadly SH, menyatakan, akan kembali memanggil Arifin alias Ahang untuk didengarkan kesaksianya dalam sidang lanjutan yang akan dilaksnakan pada pekan mendatang.

Sebeleumnya, dua Samsudin dan Wianto alias Asen, oleh Jaksa Penuntut Umum, Doddy Saputra Thamrin SH, didakwa dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 285 UU nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dalam dakwaannya pada Samsudin, JPU menyatakan sebagai kapten melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksut pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.

Sedangkan, Wianto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang didakwa dengan pasal berlapis, karena mempekerjakan 15 ABK tanpa sijil, sertifikat kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagaimana pasal 145 UU Pelayaran.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua," ujar JPU.

Editor: Dodo