Tersangka Korupsi Bansos Batam

Aris Hardi Mangkir, Khairul dan Rustam Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-07-2016 | 19:34 WIB
khairul.jpg

Mantan Kabag Keuangan Pemko Batam, Khairul (Kh) yang juga merupakan mantan bendahara PS Batam ditahan Kejari Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi dana Bansos Batam ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam sebesar Rp715 juta.

Kedua tersangka yang dijebloskan ke penjara, masing-masing mantan Kabag Keuangan Pemko Batam, Khairul (Kh) dan mantan Manager PS Batam, Rustam Sinaga (Rs). Kedua tersangka dijebloskan ke penjara sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (18/7/2016) petang tadi.

Sedangkan mantan Ketua PS Batam yang juga mantan wakil Ketua ‎DPRD Batam, Aris Hardy Halim (AHH) belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik Kejati Kepri.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH, mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan atas penetapan tersangka sebelumnya dan mulai rampungnya pelaksanaan pemeriksaan tersangka.

"Dari tiga tersangka dalam korupsi dana Bansos 2011 ke PS Batam, baru dua orang tersangka yang kami lakukan penahanan. Untuk tersangka AHH, belum memenuhi panggilan yang sudah kami layangkan dan besok rencanananya akan kami panggil kembali," ujar Rahmat.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Rahmat, kedua tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Dan setelah BAP-nya rampung, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk dilakukan penuntutan.

Sebagaimana diketahui, dalam korupsi Bansos Batam 2011 ke PS Batam, Kejati Kepri telah menetapkan 3 tersangka, masing-masing AHH, Rs dan Kh. Ketiganya merupakan pengurus PS Batam, yang meminta dana hibah pembinaan ke Pemko Batam tahun 2011.

Oleh Pemko Batam, selanjutnya dikucurkan Rp715 juta. Namun dalam pelaksanaannya, ketiga tersangka tidak dapat mempertangungjawabkan penggunaan dana Bansos yang diterima sehingga ditetapkan tersangka korupsi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Sementara itu, dua tersangka korupsi Bansos Batam ke PS Batam, Khairul dan Rusatam, yang dikonfirmasi saat digiring ke mobil tahanan, enggan memberikan jawaban atas penahanannya.

Mantan Manager PS Batam, Rustam Sinaga (Rs) saat digiring ke mobil tahanan Kejati Kepri (Foto: Charles Sitompul)

Tragisnya, sejumlah rekan tersangka terlihat menghalang-halangi wartawan yang hendak mengabadikan photo kedua tersangka korupsi Bansos Batam ke PS Batam 2011 itu.

‎Editor: Udin