Korupsi Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas

Periksa RTND dan Zf, Kejati Kepri Disinyalir Langsung Tahan Keduanya
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-07-2016 | 19:10 WIB
kejati-kepri.jpg

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri kembali memanggil dan memeriksa dua tersangka korupsi Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas RTND dan Zf ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (18/7/2016). 

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, pemanggilan dan pemeriksaan kedua tersangka yang merupakan  mantan Sekda dan Kepala Bapeda Kabupaten Kepualauan Anambas ini, sebagai syarat untuk dilakukan penahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka RTND dan ZF dalam korupsi Mess dan Asrama Mahasiswa kepulauan Anambas yang menalan dana Rp5 miliar pada 2010 tersebut. Namun mengenai pelaksanaan penahanan, Rahmat enggan membeberkannya.

"Kalau mau datang dan tunggu di Kajati ya, kami masih melakukan pemeriksaan ini," ujarnya pada BATAMTODAY.COM singkat.

Sementara itu, informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM di Kajati Kepri, tersangka korupsi Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas, RTND dan Zf datang dan memenuhi panggilan Kejaksaan sejak pagi dan masih berlangsung hingga sore, setelah sebelumnya dilakukan rehat dan istirahat pada siang hari.

"Selain memeriksa keduanya juga dilakukan konfrontir, demikian juga pada sejumlah saksi lainnya," ujar sumber.

Sementara itu, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka RTND keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri dengan menggunakan kemeja Putih dipadu dengan celana panjang. Kepada sejumlah wartawan RTND mengatakan, pemeriksaanya sedang rehat untuk Salat Asar.

"Istirahat dan sholat dulu," ujar RTND sambil menuju Musala Kejati.

Hingga saat ini, pelaksanaan pemeriksaan pada RTND dan tersangka Zf masih berlangsung, sementara sejumlah wartawan dan sebuah mobil tahanan, terlihat sudah stand by di pelataran pintu keluar Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial RTND dan Kepala Bapeda Kepri Zf sebagai tersangka korupsi pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas tahun 2010 yang menelan anggaran Rp5 miliar.

Penetapan status tersangka kepada RTND dan Zf dilakukan secara terpisah oleh Kajati Kepri Andar Perdana dan Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Putra dan sejumlah asistennya, Selasa (5/4/2016).

Andar mengatakan, penetapan RTND sebagai tersangka ini didasari atas dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Kepri dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Sebelum menetapkan RTND sebagai tersangka, tim penyidiknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa Sekda Anambas bersama 17 saksi lainnya dalam dugaan korupsi tersebut.

Adapun kronologis pengadaan Mess Mahasiswa Anambas tahun 2010, tambah Andar, dilakukan atas adanya temuan dugaan korupsi senilai Rp5 miliar dari APBD 2010 Kabupaten Anambas.

"Dari pengadaan, RTND merupakan Pengguna Anggaran (PA), serta diangkat menjadi Ketua Tim pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor 164 tahun 2010 bersama sejumlah anggota," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, RTND melaksanakan pengadaan tiga mess mahasiswa, tanpa melalui tim panitia dan hanya ketua serta beberapa orang anggota, termasuk tidak menggunakan tim ahli dari penaksir (apraisal).

Adapun alokasi dana yang digunakan RTND dalam pembelian tiga rumah sebagai Mess Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, dibeli dengan harga rumah pertama Rp1,6 miliar lebih, rumah kedua Rp1,8 miliar lebih, dan ketiga Rp1,3 miliar lebih, sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp4,2 miliar lebih.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas dengan pagu dana Rp5 miliar tahun 2010, tidak sesuai dengan Perpres dan tidak menggunakan tim apprisal (penaksir harga-Red), hingga pengadaannya tidak sesuai dengan harga NJOP lahan," ujarnya.

Atas pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme ini, dikatakan Andar, terdapat selisih nilai yang diduga dimark-up tersangka RTND sehingga mengakibatkan kerugikan negara yang sangat signifikan.

"Tersangka akan dijerat dengan UU Kourpsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," ujarnya

Editor: Udin