Disdik Kepri Belum Kembalikan Rp2,07 Miliar Dana Proyek Perpustakaan Interaktif
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 16-07-2016 | 16:22 WIB
yatim-mustafa-hgn.jpg

Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, hingga saat ini belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI atas penetapan kontraktor hitam, CV Subi Indah, sebagai pemenang tender proyek pengadaan peralatan perpustakaan interaktif SMA se-Kepri dengan nilai kontrak Rp2,07 miliar tahun pada 2015 lalu.

Kendati sebelumnya telah memerintahkan agar rekomendasi pengembalian dana proyek segera dilakukan, namun Kepala Dinas Pendidikan Kepri Yatim Mustafa beralasan, sampai saat ini pihaknya melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Atmadinata dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Imam, masih mengonsultasikan permasalahan tersebut ke LKPP dan BPK RI.

"Sudah ditindaklanjuti, dengan melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPK-RI," ujarnya pada wartawan, belum lama ini.

Ditanya mengenai opsi tindak lanjut penyelesaian yang akan dilakukan, Yatim dan Atmadinata mengatakan, selain telah menyurati CV Subi Indah, pihaknya juga menindaklanjuti dengan opsi, kontraktor mengembalikan Rp2,07 miliar nilai kontrak atau mengembalikan keuntungan yang diterima CV Subi Indah dari pengadaan dan memanfaatkan alat yang diadakan.

"Dua opsi ini yang akan dilakukan, dan saat ini masih dikonsultasikan ke LKPP dan BPK RI, tentang opsi mana nanti yang akan‎ diambil," kata dia.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh kepala SKPD melalui Inspektorat Kepri untuk menindaklanjuti temuan BPK RI atas tender proyek yang memenangkan kontraktor hitam dan diblacklist dalam pengadaan peralatan perpustakaan interaktif senilai Rp2,07 miliar pada 2015.

Sebelumnya, BPK-RI menemukan unsur dugaan KKN yang dilakukan KPA/PPK, PPTK dan Ketua Pokja ULP Pengadaan Provinsi Kepri, dalam pengadaan alat interaktif perpustakaan SMA se-Kepri, yang memenangkan rekanan yang sudah masuk dalam daftar hitam LKPP.

"Terdapat pemenangan penyedia barang dan jasa yang sudah masuk daftar hitam (black list) oleh LKPP, tetapi ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Dinas Pendidikan pada 2015," demikian pernyataan BPK RI.

Atas temuan itu, ‎pansus LHP BPK RI atas APBD 2015, DPRD Kepri, merekomendasikan pada Gubernur dan Dinas Pendidikan agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan Dan Ganti Rugi (TP-TGR) sebelum batas waktu 60 hari tindak lanjut yang ditetapkan BPK RI selesai.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM,CV.SI‎ ‎dengan nomor MPWP: 03.182.172.1.214.XXX, merupakan milik Royyadi, yang berlamat di Desa Subi, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.

Perusahaan ini di-blacklist LKPP yang berlaku sejak 13 Februari 2015-12 Februari 2017, karena dipenalti dan diberi sanksi ‎oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Natuna lantaran tidak mampu menyelesaikan kontrak pekerjaannya tepat waktu.

"Hal itu sesuai dengan Perka nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf F dalam pekerjaan proyek Dinas Pertanian," sebagaimana pengumuman LKPP dalam lamannya.

Editor: Dodo